Begini Nasib PPPK Apabila Masa Kontrak Kerja Habis dan Tidak Dapat Perpanjangan, Sayang Sekali!

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak Kerja PPPK Habis – Perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai saat ini masih membuat bingung beberapa orang.

Meskipun keduanya sama-sama aparatur sipil negara (ASN), tetapi secara umum, PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup mencolok pada masa kerjanya.

Sesuai dengan mananya PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias memiliki masa kontrak. Sementara PNS tidak memiliki kontrak kerja yang harus diperpanjang.

Sesuai dasar hukumnya, pemerintah merekrut PPPK di lingkungan guru atau non guru yang masih bekerja secara honorer.

Secara lengkap PPPK telah dijalankan sesuai Undang-undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kendati PNS dan PPPK berbeda, lantas, apakah memiliki kesempatan peluang kerja yang sama? Berikut ulasan lengkapnya.

Terkait dengan perjanjian kerja masa kerjanya adalah satu tahun. Misalnya terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021, maka berakhir sampai dengan 31 Desember 2021.

Dengan demikian perjanjian kerja yang berasal dari daerah ini ini hanya 1 tahun. Termasuk dengan Surat Pernyataan Melaksaan Tugas (SPMT) akan disesuaikan atau disamakan dengan SK dari daerah tersebut.

Pada umumnya guru yang berstatus PPPK diberikan masa hubungan perjanjian kerja selama 1 tahun.

Halaman berikutnya

Terkait dengan masa kerja..

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 568 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru