Akhir Tahun Guru Daerah Akan Menerima Tunjangan Baru

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan baru – Ada kabar gembira untuk guru yang ada di daerah, karena sebentar lagi akan mendapatkan tunjangan baru di akhir tahun.

Kementerian pendidikan dan kebudayaan sudah memberikan surat kepada kepala daerah di tingkat gubernur, bupati, dan walikota terkait dengan proses pembayarannya. TPP atau tambahan penghasilan pegawai ini akan cair di akhir tahun.

TPP akan diberikan untuk memnuhi hak guru selain mendapatkan tunjangan sertifikasi dan Tamsil atau tambahan penghasilan.

Menurut informasi yang beredar TPP saat ini sedang dalam proses penyaluran. Hal itu karena Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah memberikan surat kepada gubernur, walikota dan bupati untuk segera membayarkan tunjangan baru untuk para guru.

Maka hal itu dapat diartikan bahwa tak lama lagi tunjangan baru untuk guru akan segera masuk ke rekening guru. Pastikan selalu melakukan cek no rekening kalian nanti ketika sudah memasuki akhir tahun.

Tambahan penghasilan pegawai ini sejatinya sudah berlaku untuk PNS-PNS struktural. Namun, selama ini guru tidak mendapatkan TPP ini karena guru sudah dianggap menerima tunjangan yang sejenis yakni tunjangan profesi guru (TPG) untuk sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi.

TPP ini tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan yang telah berlaku. Padahal Tamsil, TPG, dan TPP merupakan tunjangan yang berbeda dan semua itu berhak diterima oleh guru.

Termuat dalam surat edaran dari Dirjen GTK No 6909/B/Gt.01.02/2022 mengenai penjelasana aneka tunjangan yang diberikan kepada guru yang ada di daerah telah disebutkan jika Tamsil, TPG, dan TPP merupakan tunjangan yang berbeda.

Adapun penjelasan mengenai ketiga tunjangan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas keprofesionalannya sebagai pendidik. Besaran gaji yang diberikan yaitu sebesar satu kali gaji pokok yang diterima sesuai dengan ketentuan.
  2. Tambahan penghasilan atau yang biasa disebut Tamsil diberikan kepada ASN yang ada di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik (serdik) dan telah memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan ini. Besaran tambahan yang diberikan dalam Tamsil ini sebesar Rp250.000 per bulan yang akan dibayarkan per tiga bulan.

Halaman Selanjutnya

3. Tambahan penghasilan pegawai

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 408 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis