Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru SD yang Sudah PNS

- Editor

Sabtu, 16 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah seorang guru sekolah dasar (SD) menjadi PNS tentunya masih ada tahapan lagi di mana dia harus bisa naik pangkat dari yang sebelumnya. Untuk bisa naik pangkat ini tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru SD.

Berbagai persyaratan ini dilakukan agar guru bisa selalu aktif baik itu di dalam kelas maupun di luar kelas. Dengan adanya program seperti ini setidaknya guru tersebut tidak hanya sekedar mengajar dan menerima bayaran tetapi bisa lebih dari itu.

Memenuhi Angka Kredit

Seorang guru dituntut untuk selalu menambah angka kreditnya jika ingin naik pangkat dari sebelumnya. Untuk mendapatkan angka kredit ini bisa didapatkan dengan cara melakukan berbagai aktivitas yang menunjang semakin baiknya mutu proses belajar-mengajar.

Dituntut melakukan hal seperti itu karena untuk bisa beralih dari pangkat sebelumnya ada penetapan angka kredit minimal. Misalnya saja ketika guru ingin naik pangkat dari III/A ke III/B maka poin minimal angka kreditnya adalah 50 poin.

Untuk bisa mendapatkan poin tersebut seorang guru harus aktif bergerak dan sering mengikuti seminar dan pelatihan. Selain itu, Anda juga bisa melakukan aktivitas menulis dan sering mempublikasikan hasil karya tersebut. 

Minimal 2 Tahun pada Jabatan Sebelumnya

Jika Anda ingin mengajukan kenaikan jabatan maka harus menunggu selama 2 tahun lamanya di jabatan yang lama. Jadi ketika akan naik dari III/A ke III/B maka Anda harus berada di pangkat III/A selama kurun waktu minimal 2 tahun.

Karena waktunya yang lama tentu Anda harus mempersiapkan jauh-jauh hari untuk proses kenaikan pangkat ini. Apalagi, poin yang ditetapkan tergolong tinggi, tentu ini tidak bisa dilakukan dalam waktu yang cepat.

Selama masa tersebut, Anda bisa belajar banyak hal baik itu terkait publikasi dan sering mengikuti pelatihan online maupun offline. Pada bagian tersebut tentu akan mendapatkan nilai angka kredit yang tergolong besar.

DP3 Bernilai Baik

DP3 merupakan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pada guru dan dinilai langsung oleh atasan atau kepala sekolah. Guru yang akan mengajukan ini tentu harus memiliki nilai yang baik selama kurun waktu 2 tahun.

Jadi selama menjabat sebagai guru tentu Anda harus bisa berhati-hati dalam bersikap khususnya pada kepala sekolah. Jika Anda bersikap kurang baik tentu penilaian ini akan bermasalah ketika akan mengajukan kenaikan pangkat.

Jadi untuk guru SD yang akan naik pangkat ke level berikutnya tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Semua persyaratan ini ada baiknya dipersiapkan sejak jauh-jauh hari atau sejak diterima menjadi guru PNS.

Dikatakan demikian karena untuk bisa naik pangkat nilai yang harus dicapai tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Sehingga, ketika nilai tersebut bisa dicicil dengan aktif mengikuti pelatihan dan melakukan publikasi ilmiah maka akan bisa dicapai dalam kurun waktu 2 tahun. 

Tambah angka kredit guru untuk naik pangkat dengan mengikuti seminar nasional atau diklat secara gratis dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru