Tunjangan Guru 2023 Pengganti Sertifikasi Mencapai 20 Juta

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan guru 2023 – Pada tahun 2023 tunjangan sertifikasi resmi dihapuskan dan sebagai penggantinya dinas pendidikan mengubah dengan nama tunjangan guru. Tunjangan guru 2023 akan diberikan dengan jumlah yang cukup besar.

Nadiem Makarim selaku Menteri pendidikan mengatakan di dalam naskah RUU Sisdiknas tunjangan sertifikasi guru resmi dihapuskan, akan tetapi guru masih dapat menerima tunjangan pada tahun 2023. RUU Sisdiknas nantinya dibentuk sebagai pengganti UU tentang pendidikan sebelumnya yang kurang relevan.

Tunjangan guru akan langsung didapatkan sebanyak 290 ribu guru sebagai pengganti tunjangan sertifikasi yang telah dihapus. Terdapat besaran gaji tunjangan guru pada tahun 2023 ini mampu membuat para pendidik guru senang dan gembira karena jumlah tunjangannnya mampu mencapai angka Rp 20 juta.

Menteri pendidikan yaitu Nadiem Makarim menyatakan bahwa terdapat 1,6 juta guru non sertifikasi akan dipastikan bakal menerima dana tunjangan profesi guru.

Hal tersebut pastinya tidak perlu kembali untuk menunggu lama antrean untuk mengikuti PPG yang sebelumnya menjadi persyaratan agar bisa menerima tunjangan profesi guru.

Seperti yang sudah diketahui bahwa selama ini penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat yang ketat yaitu salah satunya harus mengikuti PPG atau sudah di sertifikasi dan baru bisa menerima tunjangan profesi guru.

Sesuai yang telah disebutkan oleh Kemendikbud guru profesional menjadi syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Penghapusan tunjangan profesi guru bertujuan untuk memberikan semua guru penghasilan yang layak, tidak hanya bagi guru yang telah tersertifikasi saja.

Nadiem Makarim selaku Menteri pendidikan menyatakan bahwa untuk mengupayakan lagi dalam memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru di seluruh Indonesia yang termasuk non sertifikasi.

Usaha Menteri pendidikan, Nadiem Makarim ini lagi dalam godok di RUU Sisdiknas yang tidak lama lagi akan di setujui DPR.

Apabila RUU ini di setujui, maka terdapat senilai 1,6 juta guru non sertifikasi yang sebelumnya tidak dapat tunjangan akan menerima tunjangan profesi guru. Ini akan menyebabkan kabar Bahagia untuk para guru khusus nya mereka yang masih dalam kesulitan melakukan sertifikasi.

Halaman Selanjutnya

Secara tidak langsung bahwa 

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru