Tunjangan guru 2023 – Pada tahun 2023 tunjangan sertifikasi resmi dihapuskan dan sebagai penggantinya dinas pendidikan mengubah dengan nama tunjangan guru. Tunjangan guru 2023 akan diberikan dengan jumlah yang cukup besar.
Nadiem Makarim selaku Menteri pendidikan mengatakan di dalam naskah RUU Sisdiknas tunjangan sertifikasi guru resmi dihapuskan, akan tetapi guru masih dapat menerima tunjangan pada tahun 2023. RUU Sisdiknas nantinya dibentuk sebagai pengganti UU tentang pendidikan sebelumnya yang kurang relevan.
Tunjangan guru akan langsung didapatkan sebanyak 290 ribu guru sebagai pengganti tunjangan sertifikasi yang telah dihapus. Terdapat besaran gaji tunjangan guru pada tahun 2023 ini mampu membuat para pendidik guru senang dan gembira karena jumlah tunjangannnya mampu mencapai angka Rp 20 juta.
Menteri pendidikan yaitu Nadiem Makarim menyatakan bahwa terdapat 1,6 juta guru non sertifikasi akan dipastikan bakal menerima dana tunjangan profesi guru.
Hal tersebut pastinya tidak perlu kembali untuk menunggu lama antrean untuk mengikuti PPG yang sebelumnya menjadi persyaratan agar bisa menerima tunjangan profesi guru.
Seperti yang sudah diketahui bahwa selama ini penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat yang ketat yaitu salah satunya harus mengikuti PPG atau sudah di sertifikasi dan baru bisa menerima tunjangan profesi guru.
Sesuai yang telah disebutkan oleh Kemendikbud guru profesional menjadi syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Penghapusan tunjangan profesi guru bertujuan untuk memberikan semua guru penghasilan yang layak, tidak hanya bagi guru yang telah tersertifikasi saja.
Nadiem Makarim selaku Menteri pendidikan menyatakan bahwa untuk mengupayakan lagi dalam memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru di seluruh Indonesia yang termasuk non sertifikasi.
Usaha Menteri pendidikan, Nadiem Makarim ini lagi dalam godok di RUU Sisdiknas yang tidak lama lagi akan di setujui DPR.
Apabila RUU ini di setujui, maka terdapat senilai 1,6 juta guru non sertifikasi yang sebelumnya tidak dapat tunjangan akan menerima tunjangan profesi guru. Ini akan menyebabkan kabar Bahagia untuk para guru khusus nya mereka yang masih dalam kesulitan melakukan sertifikasi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya