secara Kenaikan Gaji Berkala PPPK – Kenaikan gaji secara berkala akhirnya dinikmati oleh aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Kenaikan gaji berkala ini diterima otomatis ketika PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada hasil seleksi Februari 2019 yang sudah mengabdi dua tahun.
Sejumlah daerah sudah memberikan kenaikan gaji berkala itu sejak awal 2022. Seperti, Kabupaten Tegal, Madiun, dan SMA/SMK se-Jawa Barat.
“Teman-teman guru SMA/SMK di Jawa Barat sudah menerima kenaikan gaji berkala. Begitu juga Madiun dan Tegal,” kata guru PPPK di salah satu kabupaten di Jawa Barat.
Guru PPPK eks honorer K2 itu mengaku sedih karena mereka belum ada tanda-tanda kenaikan gaji berkala, padahal sudah menerima SK pada Januari 2021.
Seharusnya guru PPPK dari honorer K2 sudah mengajukan kenaikan gaji secara berkala kepada pemda. Kalau tidak maka akan didiamkan.
“Kalau guru PPPK diam, ya, begini jadinya. Lainnya sudah terima kenaikan gaji berkala per dua tahun, kami belum,” ucapnya.
Kenaikan gaji berkala akan diterima setiap PPPK per dua tahun sekali. PPPK angkatan 2019 sudah menerima SK gaji pokok (gapok) baru.
“Alhamdulillah saya sudah dapat surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala sejak 30 Oktober 2022,” kata Makkullau, guru PPPK di Kota Samarinda sebagaimana dilansir dari JPNN.com.
Makkullau diangkat menjadi PPPK pada 1 Januari 2021 dengan gaji pokok (gapok) Rp 2.966.500. Terhitung 1 Januari 2023, dia akan mendapatkan gapok baru sebesar Rp 3.059.800.
Halaman berikutnya
PPPK di Kabupaten Tegal juga..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya