Berikut Nominal Insentif Guru Penggerak

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Penggerak merupakan salah satu program yang diprakarsai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Program Guru Penggerak menjadi bagian dari Merdeka Belajar Episode ke 5.

Seperti dilansir dari laman resmi Sekolah Penggerak, adanya program guru penggerak (PGP) ini dapat memajukan pendidikan di Indonesia dengan menciptakan sistem pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Selain itu juga dapat menggerakkan ekosistem pendidikan kearah yang lebih baik.

Guru penggerak merupakan program menciptakan kepemimpinan dalam suatu pembelajaran yang menerapkan sistem merdeka belajar. Mengacu pada penjelasan di sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, guru penggerak diharapkan dapat menjadi katalis dalam perubahan pendidikan di wilayahnya. Dengan kata lain guru penggerak harus menjadi katalis dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah masing – masing.

Selain menjadi katalis, guru penggerak juga memiliki peran dalam menggerakkan ekosistem pendidikan di sekolah untuk memberikan dukungan dalam proses serta hasil belajar peserta didik. Dikutip dari berbagidesa.com, hasil belajar peserta didik bukan hanya dinilai berdasarkan kategori penilaian tertentu saja, melainkan juga mencakup sikap dan karakter peserta didik yang tertuang di dalam profil pelajar pancasila.

Untuk menjadi guru penggerak, seperti yang dilansir dari laman resmi Sekolah Penggerak, seorang guru harus dinyatakan lulus terlebih dahulu pada seleksi Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Program tersebut dapat menciptakan guru penggerak yang dapat:

  1. Melakukan pengembangan diri dan pengembangan guru lain dengan refleksi, berbagi, dan kolaborasi secara mandiri
  2. Memiliki kematangan moral, emosi, serta spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik
  3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan melakukan evaluasi terhadap pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua
  4. Berkolaborasi dengan para orang tua dan komunitas dalam mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan pada murid
  5. Mengembangkan dan memimpin upaya dalam mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada siswa dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.

Halaman Selanjutnya

Kriteria Calon Guru Penggerak

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 431 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis