Guru Non Sertifikasi, Bisa dapat Tambahan Penghasilan (Tamsil) dengan Dua Hal Utama Ini

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi mengenai pembagian tunjangan untuk guru baik guru yang sertifikasi maupun tunjangan guru non sertifikasi sudah dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Pemerintah. 

Tunjangan bukan hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi yang diberikan TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau tunjangan sertifikasi. Bagi guru non sertifikasi juga berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Sesuai dengan yang tercantum dalam Permen Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian berbagai tunjangan kepada guru ASN daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Beragam tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Untuk tunjangan guru non sertifikasi yang diberikan dari Kemdikbud adalah Tamsil atau tambahan penghasilan.

Dalam permendikbud, dijelaskan untuk nominal yang diberikan kepada guru ASN non sertifikasi adalah sebesar 250 ribu untuk setiap bulan, dimana untuk penyaluran tamsil ini diberikan jangka waktu triwulan atau tiga bulan sekali.

Untuk itu, bagi guru ASN  yang ingin mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi atau mendapatkan  tambahan penghasilan dari Kemdikbud, maka harus ingat dua hal ini.

Apa saja dua hal ini yang dimaksud?  

Dua hal ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum memenuhi beberapa syarat lainnya, yaitu berikut diantaranya:

Satu, Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

Kedua, Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi selain dua syarat  diatas ada persyaratan lainnya yaitu:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4
  • Memiliki NUPTK
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  • Terdaftar aktif pada Dapodik.

Halaman selanjutnya

Selain itu, perlu diketahui…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 676 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru