Informasi mengenai pembagian tunjangan untuk guru baik guru yang sertifikasi maupun tunjangan guru non sertifikasi sudah dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Pemerintah.
Tunjangan bukan hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi yang diberikan TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau tunjangan sertifikasi. Bagi guru non sertifikasi juga berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Sesuai dengan yang tercantum dalam Permen Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian berbagai tunjangan kepada guru ASN daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Beragam tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Untuk tunjangan guru non sertifikasi yang diberikan dari Kemdikbud adalah Tamsil atau tambahan penghasilan.
Dalam permendikbud, dijelaskan untuk nominal yang diberikan kepada guru ASN non sertifikasi adalah sebesar 250 ribu untuk setiap bulan, dimana untuk penyaluran tamsil ini diberikan jangka waktu triwulan atau tiga bulan sekali.
Untuk itu, bagi guru ASN yang ingin mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi atau mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud, maka harus ingat dua hal ini.
Apa saja dua hal ini yang dimaksud?
Dua hal ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum memenuhi beberapa syarat lainnya, yaitu berikut diantaranya:
Satu, Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
Kedua, Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi selain dua syarat diatas ada persyaratan lainnya yaitu:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4
- Memiliki NUPTK
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Terdaftar aktif pada Dapodik.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya