Guru Non Sertifikasi, Bisa dapat Tambahan Penghasilan (Tamsil) dengan Dua Hal Utama Ini

- Editor

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi mengenai pembagian tunjangan untuk guru baik guru yang sertifikasi maupun tunjangan guru non sertifikasi sudah dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Pemerintah. 

Tunjangan bukan hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi yang diberikan TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau tunjangan sertifikasi. Bagi guru non sertifikasi juga berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Sesuai dengan yang tercantum dalam Permen Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian berbagai tunjangan kepada guru ASN daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Beragam tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Untuk tunjangan guru non sertifikasi yang diberikan dari Kemdikbud adalah Tamsil atau tambahan penghasilan.

Dalam permendikbud, dijelaskan untuk nominal yang diberikan kepada guru ASN non sertifikasi adalah sebesar 250 ribu untuk setiap bulan, dimana untuk penyaluran tamsil ini diberikan jangka waktu triwulan atau tiga bulan sekali.

Untuk itu, bagi guru ASN  yang ingin mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi atau mendapatkan  tambahan penghasilan dari Kemdikbud, maka harus ingat dua hal ini.

Apa saja dua hal ini yang dimaksud?  

Dua hal ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi sebelum memenuhi beberapa syarat lainnya, yaitu berikut diantaranya:

Satu, Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

Kedua, Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi selain dua syarat  diatas ada persyaratan lainnya yaitu:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4
  • Memiliki NUPTK
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  • Terdaftar aktif pada Dapodik.

Halaman selanjutnya

Selain itu, perlu diketahui…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 769 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis