Kenali Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru untuk Naik Pangkat

- Editor

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB Guru merupakan suatu sistem yang dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi profesi guru secara terprogram, terencana, dan berkelanjutan. Sebagai seorang guru yang merencanakan untuk naik jabatan, anda perlu memenuhi nilai angka kredit. Salah satu angka kredit yang penting adalah dari unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Menjadi seorang guru bukan hanya sebatas menjalankan profesi, namun lebih dari itu, ada pepatah yang mengatakan bahwa guru harus dapat digugu/diikuti (Gu) dan ditiru/dituruti (Ru). Hal ini berarti bahwa guru menjadi role model untuk murid-muridnya. Guru yang berprestasi akan menghasilkan murid yang berprestasi. Sehingga, sebagai seorang guru, penting untuk selalu mengembangkan kemampuan dan keterampilannya. Salah satu caranya adalah dengan memenuhi program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagai syarat untuk naik pangkat.

Adapun pelaksanaan Pengembangan Profesi Guru adalah amanat dari PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 yang berisi tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berdasarkan pada payung hukum tersebut, dijelaskan bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru merupakan syarat utama angka kredit. Sehingga pada akhirnya dapat membentuk guru dan tenaga pendidik yang cakap secara ilmu pengetahuan, cerdas secara emosional dan baik dalam kepribadiannya. 

Terdapat jumlah minimum angka kredit yang harus dipenuhi oleh guru dari unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk dapat naik pangkat. Besaran jumlah angka ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009. Terutama untuk Sub Unsur Publikasi Ilmiah dan/Karya Inovatif, berikut ini adalah rinciannya:

–       Untuk jabatan Guru Pertama golongan ruang III/b agar dapat naik ke jabatan Guru Muda golongan ruang III/c, maka jumlah publikasi minimal adalah 4.

–       Untuk Guru Muda yang sudah berada di golongan ruang III/c jika ingin naik pangkat ke jabatan Guru Muda golongan ruang III/d, maka jumlah publikasi minimal adalah 6. 

–       Untuk Guru Muda golongan ruang IIId yang ingin naik pangkat menjadi Guru Madya golongan ruang IV/a, maka harus memenuhi minimal jumlah publikasi sebanyak 8.

–       Untuk Guru Madya golongan ruang IV/a yang ingin naik ke pangkat Guru Madya golongan ruang IV/b,  dan Guru Madya golongan ruang IV/b jika ingin naik ke golongan ruang IV/c, maka wajib memenuhi jumlah publikasi minimal 12.

–       Untuk Guru Madya golongan ruang IV/c untuk dapat naik pangkat ke jabatan Guru Utama golongan IV/d maka harus minimal mempublikasikan Karya Ilmiah sebanyak 14.

–       Untuk Guru Utama golongan ruang IV/d yang ingin naik ke jabatan Guru Utama golongan ruang IV/e maka jumlah publikasi minimalnya adalah 20.

Demikianlah ulasan mengenai Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB Guru sebagai unsur penting pada Angka Kredit agar dapat naik pangkat. Semoga bermanfaat!

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar gratis tentang rahasia mudah naik pangkat bagi guru dengan menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru