Ada 3 tunjangan yang akan diterima guru pada bulan November 2022 wajib guru ketahui informasinya agar tahu tunjangan apa saja yang akan diterima.
Kita ketahui tunjangan yang biasanya diterima oleh guru awamnya yang diketahui hanyalah tunjangan profesi guru (TPG).
Akan tetapi di bulan November ini ada 3 tunjangan yang akan diterima oleh teman – teman guru semua.
Ada 3 tunjangan tersebut menjadi angin segar di penghujung tahun 2022 yang sedikit membantu tingkat kesejahteraan teman – teman guru semua.
Lalu apa saja 3 tunjangan yang akan diterima oleh guru di tahun 2022 kali ini, untuk lebih lengkapnya simak penjelasan berikut ini terkait ada 3 tunjangan yang akan diterima guru pada bulan November 2022.
Berikut merupakan penjelasan terkait ada 3 tunjangan yang akan diterima guru di bulan November 2022 kali ini.
Ada 3 Tunjangan Guru pada Bulan November
Bulan November 2022 ada 3 jenis tunjangan yang akan cair.
3 jenis tunjangan guru yang akan cair bulan November 2022 itu akan didapatkan guru di semua jenjang mulai dari TK, SD, SMP dan SMA.
Berikut ini daftar 3 tunjangan guru yang akan cair bulan November 2022.
Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) dan Tamsil (Non Sertifikasi)
Tunjangan profesi guru akan cair pada bulan November 2022. Pencairan tunjangnan profesi guru ini dilakukan setiap 3 bulan.
Dan untuk TW 4, tunjangan profesi guru akan cair pada bulan November 2022.
Untuk guru yang belum sertifikasi tetap akan mendapatkan tunjangan namun nominalnya lebih kecil dibandingkan dengan guru yang sertifikasi.
Tunjangan guru non sertifikasi disebut tamsil atau tambahan penghasilan.
Tunjangan Guru Kemenag
Guru yang berada di bawah naungan Kemenag juga akan menerima tunjangan pada bulan November 2022.
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang belum menjalankan program sertifikasi.
Sehingga tunjangan guru di bawah naungan Kemenag ini tidak beda jauh dengan tamsil.
Bantuan Subsidi Upah
Beberapa guru juga ada yang terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah. Penerima bantuan subsidi upah ini merupakan kewenangan Kementerian Sosial.
Penerima BSU merupakan guru yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat penerima BSU:
- Berstatus sebagai WNI
- Berstatus sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji upah maksimal yang diperoleh berjumlah Rp3,5 juta pekerja buruh di wilayah dengan UMP, UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK, UMP akan dibulatkan ke atas hingga berjumlah ratusan ribu penuh.
- Berstatus bukan sebagai PNS, TNI, dan Polri.
- Memiliki status bukan sebagai penerima program kartu prakerja, serta bantuan produktif untuk usaha mikro, dan program keluarga harapan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya