Ada 3 Tunjangan yang Akan Diterima Guru pada Bulan November, Guru Wajib Tahu

- Editor

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada 3 tunjangan yang akan diterima guru pada bulan November 2022 wajib guru ketahui informasinya agar tahu tunjangan apa saja yang akan diterima.

Kita ketahui tunjangan yang biasanya diterima oleh guru awamnya yang diketahui hanyalah tunjangan profesi guru (TPG).

Akan tetapi di bulan November ini ada 3 tunjangan yang akan diterima oleh teman – teman guru semua.

Ada 3 tunjangan tersebut menjadi angin segar di penghujung tahun 2022 yang sedikit membantu tingkat kesejahteraan teman – teman guru semua.

Lalu apa saja 3 tunjangan yang akan diterima oleh guru di tahun 2022 kali ini, untuk lebih lengkapnya simak penjelasan berikut ini terkait ada 3 tunjangan yang akan diterima guru pada bulan November 2022.

Berikut merupakan penjelasan terkait ada 3 tunjangan yang akan diterima guru di bulan November 2022 kali ini.

Ada 3 Tunjangan Guru pada Bulan November

Bulan November 2022 ada 3 jenis tunjangan yang akan cair.

3 jenis tunjangan guru yang akan cair bulan November 2022 itu akan didapatkan guru di semua jenjang mulai dari TK, SD, SMP dan SMA.

Berikut ini daftar 3 tunjangan guru yang akan cair bulan November 2022.

Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) dan Tamsil (Non Sertifikasi)

Tunjangan profesi guru akan cair pada bulan November 2022. Pencairan tunjangnan profesi guru ini dilakukan setiap 3 bulan.

Dan untuk TW 4, tunjangan profesi guru akan cair pada bulan November 2022.

Untuk guru yang belum sertifikasi tetap akan mendapatkan tunjangan namun nominalnya lebih kecil dibandingkan dengan guru yang sertifikasi.

Tunjangan guru non sertifikasi disebut tamsil atau tambahan penghasilan.

Tunjangan Guru Kemenag

Guru yang berada di bawah naungan Kemenag juga akan menerima tunjangan pada bulan November 2022.

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang belum menjalankan program sertifikasi.

Sehingga tunjangan guru di bawah naungan Kemenag ini tidak beda jauh dengan tamsil.

Bantuan Subsidi Upah

Beberapa guru juga ada yang terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah. Penerima bantuan subsidi upah ini merupakan kewenangan Kementerian Sosial.

Penerima BSU merupakan guru yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat penerima BSU:

  1. Berstatus sebagai WNI
  2. Berstatus sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
  3. Gaji upah maksimal yang diperoleh berjumlah Rp3,5 juta pekerja buruh di wilayah dengan UMP, UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK, UMP akan dibulatkan ke atas hingga berjumlah ratusan ribu penuh.
  4. Berstatus bukan sebagai PNS, TNI, dan Polri.
  5. Memiliki status bukan sebagai penerima program kartu prakerja, serta bantuan produktif untuk usaha mikro, dan program keluarga harapan.

 

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya selain ada…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis