Gaji PPPK Guru Meningkat di Tahun 2023

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2023 – Kabar baik untuk PPPK guru pada tahun 2023, karena tak lama lagi gaji mereka akan mengalami kenaikan sehubungan dengan tunjangan fungsional.

Kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi guru PPPK hasil seleksi pada seleksi Februari tahun 2019. Sesuai dengan peraturan mengenai gaji dan tunjangan fungsional menjelaskan kenaikan gaji akan terjadi per januari tahun 2023. PPPK selama per dua tahun sekali akan mengalami kenaikan gaji secara berkala.

Adapun rincian gaji bagi PPPK guru yaitu sebagai berikut:

  1. PPPK guru yang baru bekerja selama 2 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500
  2. PPPK guru yang sudah bekerja selama 2-4 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.059.800
  3. PPPK guru yang sudah bekerja selama 4-6 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.156.200
  4. PPPK guru yang sudah bekerja selama 6-8 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.255.700
  5. PPPK guru yang sudah bekerja selama 8-10 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.358.200
  6. PPPK guru yang sudah bekerja selama 10-12 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.464.000
  7. PPPK guru yang sudah bekerja selama 12-14 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.573.000
  8. PPPK guru yang sudah bekerja selama 14-16 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.685.500
  9. PPPK guru yang sudah bekerja selama 16-18 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.801.600
  10. PPPK guru yang sudah bekerja selama 18-20 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp3.921.300
  11. PPPK guru yang sudah bekerja selama 20-22 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.044.900
  12. PPPK guru yang sudah bekerja selama 22-24 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.172.300
  13. PPPK guru yang sudah bekerja selama 24-26 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.303.700
  14. PPPK guru yang sudah bekerja selama 26-28 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.439.200
  15. PPPK guru yang sudah bekerja selama 28-30 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.579.000
  16. PPPK guru yang sudah bekerja selama 30-32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.723.300
  17. PPPK guru yang sudah bekerja selama 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.872.000

Halaman Selanjutnya

Rincian gaji PPPK guru diatas mengacu

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru