Jumlah TPG Untuk Guru non Sertifikasi

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG – Sesuai dengan peraturan pemerintah bagi guru yang telah sertifikasi segera mendapatkan Tunjangan Profesi Guru  atau TPG. Sedangkan, bagi guru yang belum sertifikasi akan menjadi perhatian Kemendikbud.

Hal itu dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek No 4 Tahun 2022 yang menyebutkan mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan untuk guru ASN pada daerah, dan tunjangan khusus. Guru non sertifikasi ini nantinya akan mendapatkan tambahan penghasilan selama guru tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan dengan besaran berbeda dari tunjangan sertifikasi.

Kemendikbud juga telah memastikan dan menjanjikan terkait tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi dengan jumlah nominal yang berbeda, meskipun tidak termasuk ke dalam sebagai penerima sertifikasi guru. Selain itu Kemendikbud juga akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru ASN yang belum berstatus sertifikasi dengan penyaluran tambahan penghasilan setiap tiga bulan selama satu tahun anggaran.

Tambahan penghasilan ini akan diberikan dengan skema pembayaran per triwulan, seperti halnya pembayaran pada tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru atau TPG. Seperti yang dijelaskan dalam Permendikbudristek pasal 11 No 4 Tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah yang belum sertifikasi sebesar Rp250.000 setiap bulannya. Dalam permendikbudristek ini juga dijelaskan terkait dengan jadwal pembayaran tunjangan, sebagai berikut:

  1. Tunjangan triwulan I akan dibayarkan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan di bulan Februari
  2. Tunjangan triwulan II akan dibayarkan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan di bulan Mei
  3. Tunjangan triwulan III akan dibayarkan pada bulan September dengan sinkronisasi dilakukan di bulan Agustus
  4. Tunjangan triwulan IV akan dibayarkan pada bulan November dengan sinkronisasi dilakukan di bulan Oktober

Total gaji yang akan diterima oleh guru ASN non sertifikasi ini sebesar Rp750.000 dalam sekali pembayaran. Selama memenuhi peraturan dan persyaratan yang ada di undang-undang jumlah dengan nominal tersebut akan diberikan kepada guru. Salah satu syarat dalam undang-undang tersebut yaitu guru bukan sebagai penerima tunjangan profesi dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Halaman Selanjutnya

Bagi guru yang telah lulus

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru