Tunjangan profesi guru – Kemendikbud melalui Menteri Nadiem Makarim resmi menghapus tunjangan kepada guru pada tahun 2023. Tunjangan profesi guru ini diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan atas keprofesionalitasan guru dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini ramai diperbincangkan oleh kalayak umum. Hal ini dikarenakan tidak adanya pasal yang menyebutkan mengenai tunjangan untuk guru. Banyak kalayak umum mengkhawatirkan akan penghapusan tunjangan profesi guru setelah RUU Sisdiknas disahkan.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi kompetensi sebagai tenaga pendidik secara professional. Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, syarat yang paling utama seorang guru wajib mengumpulkan sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik ini didapatkan dengan mengikuti pendidikan profesi ditempat atau lembaga yang telah ditentukan oleh Kemendikbud. Sementara itu untuk memperoleh tunjangan guru, seorang lulusan S1 baik dari kependidikan maupun nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan terlebih dahulu.
Mereka wajib menempuh kuliah selama 2 semester dalam PPG dengan beban kuliah sebesar 39 sks di LPTK.
Nadiem Makarim menyampaikan bahwasannya RUU Sisdiknas ini akan membuat guru baik ASN maupun non ASN mendapatkan penghasilan yang layak. Berdasarkan peraturan dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan untuk guru non ASN dapat mendapatkan upah secara layak dari yayasan sebagai pemberi kerja. Maka hal itu akan membuat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta lebih ditingkatkan.
Selanjutnya Nadiem Makarim menyampaikan untuk sementara bagi guru yang telah menerima tunjangan, kebijakannya yaitu tidak terdapat perubahan sama sekali. Tunjangan akan terus didapatkan, sementara itu untuk guru yang belum mendapatkan tunjangan tidak perlu antre untuk mengikuti program PPG dan sertifikasi.
Sisi positif dari kebijakan tersebut yaitu program PPG ini dapat difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Untuk guru yang telah bekerja tanpa harus melalui proses sertifikasi seharusnya sudah dapat menerima tunjangan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Aparatu Sipil Negara.
Sampai saat ini antrean sertifikasi sudah mencapai sebanyak 1,6 juta. Akan banyak guru yang tidak dapat menikmati sertifikasi ini dikarenakan sudah mendekati masa pensiun, jika masih menggunakan lokasi lama. Hal baik yang akan diterima yaitu bagi guru lama PPG tidak akan menjadi syarat untuk mendapatkan TPG. Jadi PPG hanya perlu diikuti guru untuk meningkatkan kompetensinya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya