Kemendikbud Berhentikan TPG, Berikut ini Penyebabnya

- Editor

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud – Saat ini dikabarkan kemendikbud telah memberhentikan tunjangan sertifikasi atau profesi guru atau biasa dikenal dengan TPG.

Guru yang sudah termasuk ke dalam aparatur sipil negara (ASN), daerah yang telah memiliki sertifikasi sebenarnya berhak untuk menerima tunjangan tersebut dari pemerintah.

Hal ini tertuang dalam peraturan Mendikbudristek pada Nomor 4 Tahun 2022, yang mana besaran tunjangan sertifikasi guru ialah sebesar satu kali gaji pokok.

Peraturan tersebut, menjelaskan mengenai penyebab dari alasan tunjangan diberhentikan pemerintah sehingga guru sertifikasi sudah tidak akan mendapatkan TPG lagi.

Selain itu pula, dalam peraturan tersebut juga membahas mengenai tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada dasarnya penyaluran beragam tunjangan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan. Misalnya saja, bagi penyaluran TPG dan tunjangan khusus nantinya akan dilakukan input data atau pembaharuan data.

Pada tahapan selanjutnya, yaitu akan dilakukannya validasi dan penetapan penerima tunjangan. Setelah semuanya selesai barulah tunjangan tersebut akan dibayarkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Hal tersebut dilakukan, supaya para guru ASN dapat menerima gaji yang telah disalurkan oleh pemerintah.

Terdapat beberapa penyebab dari tunjangan profesi guru yanga akhirnya diberhentikan, sesuai dengan juknis resmi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Didalam juknis yang secara resmi telah disampaikan bahwasannya terdapat pemberhentian pembayaran tunjangan profesi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan hal tersebut, melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya telah menghentikan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNSD yang sebelumnya telah menerbitkan SKTPnya.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Tunjangan Profesi Guru

Hal tersebut apabila guru PNSD menerima tunjangan profesi, hal tersebut sesuai dengan ketentuan berikut :

  • Apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
  • Hal ini apabila seorang pendidik yang telah atau sudah pernah mendapatkan pidana hukum tetap, maka hal tersebut bisa jadi penyebab penghentian pembayaran. Itu berlaku ketika guru telah ditetapkan sebagai seorang pidana.
  • Mendapatkan tugas belajar, hal tersebut juga dapat menjadi penyebab penghentian pembayaran tunjangan dilakukan pada bulan yang berkenaan.
  • Terkhusus poin ketiga, dijelaskan bahwasannya terkait dengan belajar terdapat dua jenis, yakni izin belajar dan tugas belajar.
  • Terkait izin belajar, terdapat kemungkinan guru tersebut masih bisa untuk bertugas di sekolah.
  • Namun, apabila tugas belajar lebih dianjurkan untuk terfokus pada kuliahnya. Ini dimaksudkan supaya guru tersebut kemungkinan tidak lagi bertugas di sekolah.
  • Tidak bertugas lagi sebagai seorang Guru PNSD. Dimana Guru tersebut mengemban tugas sebagai kepala satuan pendidikan.
  • Guru yang memperoleh tugas tambahan atau diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka dapat dihentikan terkait pembayarannya yang dapat dilakukan pada bulan berkenaan.
  • Guru telah mencapai batas usia pensiun, maka terkait penghentian pembayaran tunjangannya dapat dilakukan pada bulan berikutnya.

Meskipun begitu, terdapat beberapa ketentuan terkait pembayaran tunjangan yang akan dibayarkan yakni :

  1. Guru PNSD yang sebelumnya telah mempunyai jabatan fungsional guru, maka memiliki batas usia pensiunnya ialah sekitar usia 60 tahun;
  2. Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Guru telah mengundurkan diri atas permintaannya sendiri. Oleh karena itu, maka penghentian pembayaran tunjangannya dapat dilakukan pada bulan yang berkenaan.

Oleh karena itu, para guru dapat memperhatikan pengumuman pemberhentian tunjangan profesi guru tersebut.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru