Cara Menambahkan E-materai Saat Daftar Seleksi PPPK 2022

- Editor

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara menambahkan e-materai pada saat mendaftar seleksi PPPK 2022 tepatnya pada saat akan mengunggah kelengkapan berkas penting di ketahui.

Pasalnya cara menambahkan e-materai pada berkas yang akan diunggah belum banyak diketahui dan asing pada teman – teman calon pendaftar semua.

Untuk itu alangkah baiknya teman – teman calon pendaftar mengetahui cara menambahkan e-materai pada dokumen yang akan di unggah di sistem seleksi PPPK 2022.

Lebih lengkap dan jelasnya simak penjelasan terkait cara menambahkan e-materai saat daftar seleksi PPPK 2022.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait cara menambahkan e-materai saat daftar seleksi PPPK 2022.

Cara Menambahkan E-materai

Pada seleksi CASN tahun 2022 telah diberlakukan penggunaan materai elektronik (e-materai) dimana e-materai dapat diperoleh melalui SSCASN atau melalui distributor resmi yang terafilasi dengan Perum PERURI.

Jika pelamar melakukan registrasi e-materai melalui SSCASN berikut merupakan panduannya.

  1. Sebelum mengunggah dokumen pelamar diminta untuk membuat akun e-materai. Pembuatan akun e-materai dilakukan dengan menekan tombol Cek Akun E-Materai.
  2. Apabila pelamar telah memiliki akun e-materai, pelamar dapat langsung login ke akun e-materai dengan memasukan username dan password. Jika pelamar belum emiliki akun e-materai, pelamar dapat melakukan registrasi akun e-materai dengan cara menekan tombol registrasi e-materai pada sisi kanan bawah tampilan login e-materai.
  3. Jika proses registrasi dan login berhasil pelamar dapat melihat jumlah saldo e-materai yang dimiliki.
  4. Pembubuhan e-materai pada dokumen yang di persyaratkan. Sebelum melakukan pembubuhan e-materai, pelamar wajib menandatangani dokumen yang akan dibubuhi e-materai. Pembubuhan e-materai dilakukan dengan cara menekan tombol unggah e-materai.

Apabila pelamar ingin melakukan registrasi akun e-materai diluar dari SSCASN, pelamar dapat membuat akun pada situs distributor diluar SSCASN. Berikut merupakan panduan pembuatan akun e-materai melalui e-materai.co.id.

  1. Pelamar memilih tombol daftar.
  2. Terdapat tiga tipe pengguna. Anda dapat memilih tipe pengguna personal.
  3. Selanjutnya, pengguna dapat melakukan pengisian data dengan mengunggah KTP dalam bentuk gambar dengan format JPG, JPEG, PNG, BMP dengan ukuran maksimal 1 MB.
  4. Setelajh proses unggah KTP berhasil, sistem akan otomatis mengarahkan pengguna ke halaman biodata. Pada halaman biodata, lakukan pengisian pada kolom yang tersedia, pastikan semua data yang di isikan telah benar terutama pada kolom yang diberi tanda bintang.
  5. Stelah semua data telah terisi, klik tombol Daftar. Tunggu sampai muncul notofikasi.
  6. Periksa email anda, dan lakukan aktivasi akun hingga muncul notifikasi verifikasi berhasil.
  7. Selanjutnya, pengguna dapat melakukan login dibagian kanan atas halaman. Setelah pengguna memasukan email, password, dank ode CAPTCHA system akan otomatis mengirimkan OTP ke email. Setelah kode TP tervalidasi dan log in sukses, pengguna akan dialihkan ke dashboard utama akun.
  8. Pilih menu “Pembelian” pada tampilan utama dashboard untuk membeli e-materai.
  9. Selaanjutnya, masukan kuota yang diinginkan dan tentukan metode pembayaran (untuk pembelian dibawah 200, harap pilih metode QRen).
  10. Lanjutkan pembayaran dengan scan QR code yang tertera pada layar. Pembayaran dapat dilakukan dengan Go-Pay, OVO, LinkAja, dan metode pembayaran lainnya yang menggunakan QR.
  11. Jika proses pembayaran berhasil sistem akan menampilkan notifikasi “pembayaran sukses”.
  12. Setelah pembayaran berhasil dilakukan,pengguna dapat melakukan pembubuhan e-materai pada dokumen yang akan diunggah. Pilih menu “Pembubuhan” pada tampilan dashboard.
  13. Pilih tipe dokumen yang akan dibubuhi e-materai.
  14. Unggah file dokumen anda pada kotak yang telah disediakan dengan ukuran maksimum 10 MB.
  15. Seret gmbar materai yang ada di layar sesuai dengan posisi yang diinginkan. Pengguna juga dapat mengganti halaman tempat materai dibubuhkan.
  16. Masukan 6 digit PIN anda. Apabila ini pertama kali anda melakukan pembubuhan, maka aka nada konfirmasi digit PIN seperti pada gambar, dan jangan berikan PIN ini kepada siapapun.
  17. Dokumen yang telah dibubuhi e-materai akan secara otomatis ddiunduh oleh browser dan dikirimkan ke email anda. Apabila pembubuhan gagal dan kuota anda berkurang, anda dapat membubuhkan ulang dokumen tersebut pada halaman riwayat pembubuhan.

 

Halaman Selanjutnya

Perbedaan Kategori Guru…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis