Syarat Tambahan PPPK Tenaga Teknis – Ada persyaratan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan berlaku bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022.
Apabila pelamar tidak memenuhi syarat, sudah dipastikan gagal mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, segingga hal ini tentunya penting untuk diketahui honorer.
Sehingga sebelum mengikuti seleksi, calon peserta harus mengetahui persyaratan terbaru termasuk batas usia daftar PPPK Tenaga Teknis 2022.
Diketahui, pada tahun ini daftar formasi PPPK tenaga teknis 2022 bagi tenaga honorer di instansi daerah yang telah ditetapkan oleh Menpan RB yakni sebanyak 27.626.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga telah merilis persyaratan wajib tambahan bagi calon peserta.
Selain itu, ada pula sertifikat kompetensi yang dapat dijadikan sebagai nilai tambah bagi para pelamar untuk jabatan PPPK Teknis 2022.
Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 ini ditujukan bagi para tenaga honorer yang telah memiliki pengalaman kerja.
Penetapan minimal masa kerja bagi honorer tenaga teknis sudah ditetapkan melalui Keputusan MenPAN-RB terkait dengan proses seleksi PPPK tahun 2022.
Melalui Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut ini syarat wajib bagi pelamar jabatan fungsional atau PPPK Teknik yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Paling singkat bekerja selama 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang hendak dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan juga ahli pertama.
- Paling singkat bekerja selama 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan posisi atau Jabatan Fungsional yang dilamar khusus untuk jenjang Ahli Muda.
- Paling singkat memiliki pengalaman selama 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang hendak dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Halaman beriktunya
Selain beberapa persyaratan di atas..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya