Ditutup Sebentar Lagi, Simak Pendaftaran PPPK 2022

- Editor

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK 2022 – Saat ini, pemerintah tengah membuka pendaftaran bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tak terasa akan ditutup sebentar lagi. Sebelumnya pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK 2022 ini sejak 31 Oktober yang lalu.

Diketahui bahwa sesuai dengan jadwal yang sebelumnya telah di bentuk, bahwa pendaftaran tersebut akan ditutup pada tanggal 13 November 2022.

Adapun seleksi PPPK 2022 ini dibuka untuk beberapa profesi, misalnya saja profesi guru, tenaga kesehatan serta honorer. Seperti yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB yang menerbitkan regulasi.

Penerbitan regulasi ini untuk mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai bagi 30 jabatan fungsional bagi PPPK 2022.

Lalu apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengikuti program pendaftaran PPPK 2022 ini?

PPPK 2022 ini mulai dibuka pada tanggal 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022. Para pelamar dapat mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran ini sebelumnya, telah diumumkan berdasarkan Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 35846/B-KS.04.01/SDK/K/2022.

Pendaftaran dibuka untuk para pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum. Mengingat program PPPK akan ditutup sebentar lagi berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar.
Berikut ini rincian jadwal pelaksanaan program PPPK 2022 :

  1. Pendaftaran seleksi bagi semua pelamar serta pengumuman untuk mendapatkan sebuah penempatan bagi pelamar prioritas 1 yaitu pada 31 Oktober – 13 November 2022.
  2. Seleksi administrasi pada 31 Oktober – 15 November 2022
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum yaitu pada 16 – 17 November 2022
  4. Masa sanggah pada 18 – 20 November 2022
  5. Masa jawab sanggah pada 21 – 24 November 2022
  6. Pengumuman pasca sanggah pada 26 November 2022
  7. Pengumuman penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior bagi prioritas pelamar 2 dan 3 pada 27 – 28 November 2022
  8. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM bagi pelamar prioritas 2 dan 3 yaitu pada 29 November – 3 Desember 2022
  9. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas 2 dan 3 pada 3 – 13 Desember 2022
  10. Pengumuman dan pemilihan formasi bagi pelamar umum pada 14 -18 Desember 2022
  11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat penyeleksian bagi pelamar umum pada 13 – 15 Januari 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum pada 16 – 21 Januari 2023
  13. Pengolahan hasil seleksi bagi pelamar umum pada 21 Januari – 1 Februari 2023
  14. Pengumuman hasil seleksi bagi pelamar prioritas 1,2,3 dan pelamar umum pada 2 – 3 Februari 2023
  15. Masa sanggah 4 – 6 Februari 2023
  16. Masa jawab sanggah 7 – 13 Februari 2023
  17. Pengumuman kelulusan pasca sanggah 20 – 21 Februari 2023
  18. Pengisian DRH NI PPPK pada 23 Februari – 13 Maret 2023
  19. Usul penetapan NI PPPK pada 7 – 31 Maret 2023

KemenPAN-RB juga, sebelumnya telah menerbitkan suatu aturan bagi persyaratan yang sifatnya wajib  tambahan dan sertifikat teknis sebagai tambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis.

Pada diktum Pertama keputusan Menteri PAN-RB No. 970/2022 telah disebutkan bahwa, setiap pelamar dalam jabatan fungsional pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman mengajar sesingkatnya 2 tahun.

Selain memiliki pengalaman mengajar selama 2 tahun juga harus dibidang kerja yang relevan bagi jenang pemula, terampil serta ahli pertama.

Sementara itu, bagi para jenjang ahli muda maka pelamar harus memiliki sebuah pengalaman pada bidang kerja yang sifatnya relevan dengan jabatan yang akan dilamar dengan sesingkat-singkatnya selama 3 tahun.

Halaman Selanjutnya

Merespons adanya kebijakan pemerintah

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru