Cara Menggunakan Materai Elektronik Untuk Daftar PPPK 2022

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

ilustrasi pendaftaran sispena 2.0

Daftar PPPK – Saat ini tengah ramai pemberitaan terkait pendaftaran PPPK Guru 2022. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan para pelamar yang daftar PPPK untuk menggunakan materai elektronik (e-Materai).

Penggunaan materai elektronik ini, dicantunkan kedalam dokumen persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.

Lalu bagaimana caranya mendapatkan matersi elektronik ini?

Pembelian materai elektronik ini dapat dilakukan secara online pula. Para pelamar yang telah Daftar PPPK dapat membelinya melalui laman Perum Peruri, https://e-materai.co.ic/.

Sebelum melakukan pembelian, maka akan disuguhkan laman pendaftaran akun terlebih dahulu. Jika tidak memiliki akun maka tidak dapat pula untuk membeli materai elektronik tersebut.

Diketahui harga satu materai elektronik ini dihargai Rp 10.000. Para pembeli dapat membayarnya melalui virtual account, QRIS Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian, maupun Alfamart Group.

Setelah mengetahui hal tersebut, lalu bagaimana cara membeli materai elektronik?

Berdasarkan dari laman resmi milik Perum Peruri, bahwa tata cara pembelian materai elektronik tersebuat ialah sebagai berikut :

  1. Para pembeli dapat mengakses laman https://e-meterai.
  2. Selanjutnya dapat melakukan klik beli e-materai.
  3. Login ke e-meterai.co.id.
  4. Jika belum memiliki akun, dapat membuat akun terlebih dahulu. Hal ini supaya dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
  5. Apabila sudah mendaftar dapat melakukan login menggunakan email, password dan memasukkan kode captcha.
  6. Selanjutnya akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail.
  7. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui e-mail.
  8. Setelah itu akan diarahkan ke halaman utama, yaitu pada menu pembelian
  9. Masukkan kuota atau jumlah materai elektronik yang akan dibeli.
  10. Lalu klik bayar, maka secara otomatis akan muncul invoice yang memuat mengenai total tagihan dan bagaimana metode pembayaran yang akan dilakukan.
  11. Memilih metode pembayaran yang akan dilakukan dan klik lanjut.
  12. Melakukan pembayaran sesuai dengan informasi yang sebelumnya telah tertera.

Setelah melakukan pembelian tersebut, maka selanjutnya dapat mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya dan melakukan pembelian materai elektronik telah selesai.

Pada akhirnya pembubuhan materai elektronik juga akan dilakukan secara online. Caranya ialah dimana dapat mengunggah dokumen dengan format pdf di laman https://e-meterai.co.id.

Tentunya hal ini dilakukan setelah melakukan pembelian materai elektronik. Terkait penjelasan tata cara pembubuhan materai elektronik yaitu :

  1. Setelah melakukan pembelian, maka akan diminta untuk mengunggah dokumen dengan format pdf yang akan dibubuhi materai elektronik.
  2. Ungahlah dokumen yang benar.
  3. Posisikan pembubuhan materai elektronik tersebut dengan tepat.
  4. Cara pembubuhan materai elektronik tersebut, perhatikan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-material yang telah ada di layar.
  5. Memasukkan tanggal dan nomor dokumen.
  6. Memasukkan enam digit angka yang dibunakan sebagai PIN pengguna (*Jangan bagkan PIN tersebut kepada siapapun)
  7. Menakan tombol submit guna melakukan pembubuhan e-materai
  8. Mengunduh kembali file yang telah diunggah. Hingga dokumen tersebut telah berhasil untuk dibubuhi materai elektronik.

Halaman Selanjutnya

Pembayaran pembelian materai

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru