Diklat Gratis dari Kemendikbud untuk Lulusan Sekolah dan Perguruan Tinggi

- Editor

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekolah – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) telah meluncurkan secara resmi program Ayo Kursus.

Program Ayo Kursus merupakan wadah untuk melatih keterampilan melalui kursus secara daring bagi yang masih menganggur dan membutuhkan pelatihan keterampilan. Sebagai salah satu bantuan pemerintah, pendaftaran program Ayo Kursus tidak dipungut biaya alias gratis.

Program Ayo Kursus yang menyasar bagi 24.000 anak usia sekolah yang tidak bersekolah di bawah usia 25 tahun juga diharapkan dapat membantu para lulusan jenjang menengah maupun perguruan tinggi untuk memiliki keterampilan sebelum bekerja. Program Ayo Kursus ini juga menjadi respon atas banyaknya siswa lulusan sekolah yang masih menganggur dan membutuhkan kursus serta pelatihan.

Program Ayo Kursus ini nantinya akan terintegrasi dengan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW). Hal tersebut untuk menyiapkan lulusan program Ayo kursus mampu bekerja dan berwirausaha.

Peserta program Ayo Kursus akan dibekali melalui kursus dan pelatihan selama 100-400 jam pembelajaran dengan pilihan jenis keterampilan sesuai dengan kebutuhan dan minat masing-masing.

Untuk menyukseskan program Ayo Kursus ini juga Kemendikbudristek mengimbau kepada Kepala Sekolah seluruh Indonesia agar segera memperbarui status lulusan sekolah di Dapodik. Hal ini, agar para siswa yang membutuhkan bisa segera mendaftarkan diri di Ayo Kursus.

Calon peserta didik dapat mendaftar secara mandiri di aplikasi Ayo Kursus yang berbasis komputer pada tautan berikut:

https://banper.binsuslat.kemdikbud.go.id/ayo_kursus/

Tautan ini secara sistem akan dihubungkan dengan lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang sudah ditetapkan dalam program PKK/PKW. 

Pada laman Ayo Kursus, calon peserta didik mengisi data diri, setelah dikurasi calon peserta bebas memilih kursus dengan jenis keterampilan sesuai bakat dan minat mereka, yang selanjutnya akan diarahkan ke LKP sesuai jenis keterampilan pilihan.

Target Peserta Ayo Kursus

Program Ayo Kursus menarget sebanyak-banyaknya peserta didik sesuai kuota yang masih disediakan oleh program PKK/PKW, yaitu lebih dari 24.500 peserta di tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk LKP di seluruh Indonesia. 

Dengan program Ayo Kursus ini diharapkan kedua program PKK dan PKW juga dapat memberikan layanan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan sesuai target pengembangan SDM yang selama ini dilakukan selain mampu menekan angka pengangguran yang semakin tinggi akibat pandemi Covid-19.

Untuk pendaftaran Ayo Kursus dapat dilakukan secara daring melalui link di atas. Setelah masuk ke laman pendaftaran tersebut, akan ada dua pilihan opsi untuk calon peserta.

Opsi itu yakni; “Daftar Sekarang” dan “Sudah Memiliki Akun”, pilihlah “Daftar Sekarang” jika Anda belum memiliki akun di laman resmi Ayo Kursus.

Proses selanjutnya adalah mengisi data diri Anda dengan lengkap, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Nomor Telepon atau Whatsapp serta alamat email yang digunakan untuk mengakses program Ayo Kursus.

Setelah berhasil masuk, Anda sudah mulai bisa memilih jenis kursus yang ingin Anda ikuti atau yang sesuai dengan minat Anda.

Bagi calon peserta yang memenuhi syarat tersebut dan ingin meningkatkan kompetensinya melalui kursus dan pelatihan dengan berbagai pilihan jenis keterampilan sesuai minat dan bakat, maka program ini menjadi salah satu solusi yang ditawarkan Kemendikbudristek melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan, untuk membantu masyarakat agar tetap meningkatkan kualitas dirinya meski dalam situasi pandemi yang kurang menguntungkan.

Progam Ayo Kursus ini sangat relevan bagi mereka agar tidak menyerah pada kondisi ketiadaan kesempatan bekerja maupun melanjutkan kuliah. Selain itu, mereka justru didorong untuk mengembangkan diri dan bersiap pada era selanjutnya setelah pandemi.

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru