Tunjangan Profesi Guru Cair di Bulan November!

- Editor

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi-Banyak yang bertanya-tanya mengenai kapan tanggal turunnya pencairan dana tunjangan profesi guru. Mengingat bulan November merupakan tahap keempat pencairan dana tunjangan profesi guru. mari kita simak tiga jenis tunjangan untuk guru.

Terdapat tiga jenis tunjangan yang diperoleh guru ASN. Pertama tunjangan profesi, tunjangan ini diberikan kepada guru yang sudah memiliki setfikat pendidik. Kedua tunjangan khusus, tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai bentuk kompensasi terhadap kehidupan yang sulit selama bertugas di daerah khusus. Ketiga tunjangan penghasilan tambahan, diberikan kepada guru ASN daerah yang belum mempunyai sertifikat sebagai pendidik.

Salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru yaitu dengan mendapatkan sertfikat melalui program PPG Dalam Jabatan. Selain itu juga terdapat beberapa kriteria-kriteria untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Berikut kriteria yang harus diperhatikan

  1. Guru wajib memiliki sertifikat pendidik
  2. Berstatus sebagai guru ASN di bawah Kementerian
  3. Tercatat di Dapodik
  4. Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG)
  5. Tidak menjadi pegawai tetap di lembaga lain
  6. Kinerja paling rendah yang didapatkan dengan sebutan “Baik”
  7. Beban kerja yang ditempuh memenuhi ketentuan peraturan pada undang-undang
  8. Mengajar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, dibuktikan dengan SK mengajar
  9. Jumlah peserta didik di dalam yang diajar/dibimbing sesuai dengan persyaratan pada satuan Pendidikan

Pencairan tunjangan ini dalam tahun 2022 terdapat empat tahapan.

Tahap pertama atau Triwulan I, diberikan pada bulan Maret. Tahap kedua atau Triwulan II, diberikan pada bulan Juni. Tahap ketiga atau Triwulan III, diberikan pada bulan September. Tahap keempat atau Triwulan IV, diberikan pada bulan November.

Penyaluran tunjangan ini tertuang ke dalam Permendikbud No 4 Th 2022 berisi peraturan petunjuk teknis pemberian tambahan penghasilan dan pemberian tunjangan untuk ASN. Sebelum tunjangan diberikan, dilakukan sinkronisasi terlebih dahulu pada bulan Oktober tahun 2022.

Dalam penyaluran tunjangan profesi guru, ada beberapa prodsedur yang harus dimengerti oleh guru. Pertama, berkas diterima oleh yang bersangkutan. Kedua, Pemverifikasian data oleh admin dinas. Ketiga, penyampaian informasi penerbitan SKTP kepada guru. Keempat, tunjangan profesi guru atau sertifikasi disalurkan oleh subbag keuangan.

Halaman Selanjutnya

guru yang telah memenuhi syarat

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis