Pendaftaran PPPK Guru 2022 secara resmi telah dibuka pada hari Senin (1/11/2022). Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ dengan syarat sesuai ketentuan pemerintah. Dalam informasi terkait jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022, terdapat istilah P1, P2, dan P3.
Arti P1, P2 dan P3 di PPPK 2022
Istilah tentang P1, P2, dan P3 pada PPPK 2022 ini mempunyai arti Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai P1, P2, dan P3.
P1/Prioritas I
P1 atau Prioritas I merupakan pelamar PPPK yang sudah ikut seleksi PPPK JF (jabatan fungsional) Guru 2021 dan sudah memenuhi syarat nilai ambang batas.
P2/Prioritas 2
P2 atau Prioritas 2 merupakan pelamar PPPK yang telah terdaftar dalam database BKN sebagai eks TH K-II (tenaga honorer K-II) yang bukan termasum P1 (prioritas I).
P3/Prioritas 3
P3 atau Prioritas 3 merupakan guru non ASN yang bukan termasuk guru non ASN P1 (prioritas I) dalam satuan pendidikan yang digelar oleh Pemda (pemerintah daerah) dan mempunyai keaktifan mengajar setidaknya 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
P4/Pelamar Umum
Selain istilah P1, P2, dan P3, ada juga istilah P4. Istilah P4 ini merupakan istilah yang diberikan kepada pelamar umum. Adapun pelamar umum ini yaitu lulusan PPG yang telah terdaftar di database kelulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang telah terdaftar di Dapodik.
Kriteria Rekrutmen PPPK Guru 2022
Adapun Rekrutmen PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pada tiga kelompok.
Kelompok pertama
Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
- Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Kelompok Kedua
THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
Kelompok Ketiga
Kelompok terakhir yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik. Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristerk dan belum terdaftar di Dapodik.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya