Tunjangan Guru – Informasi penting untuk guru semua jenjang berkaitan dengan tunjangan guru yang akan cair di bulan November, bagi guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK serta SLB.
Terdengar kabar terdapat 3 jenis tunjangan yang akan diberikan di bulan November ini? Yuk simak untuk dapat mempersiapkan hal untuk mendapatkan tunjangan di bulan November ini.
1. Tunjangan Profesi Guru
Yang pertama adalah Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi. Yang apabila sesuai dengan jadwal pencairan tunjangan profesi Guru triwulan 4 diketahui bahwa, rencananya dicairkan pada bulan November pada tahun 2022 ini.
Dimana jadwal pencairan tunjangan profesi Guru triwulan 4, sebagaimana yang disampaikan dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan.
Di bulan November ini, terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi data yang secara jadwal sudah terlaksana di bulan Oktober, sehingga bulan ini yaitu waktu pencairannya.
2. Tunjangan Insentif Kemenag
Selanjutnya yaitu Tunjangan Intensif Kemenag yang diperuntukan bagi guru seluruh jenjang Pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) berhak untuk memperoleh tunjangan intensif ini.
Tunjangan Insentif Kemenag diberikan kepada Guru yang belum melaksanakan program Sertifikasi Guru atau Guru yang belum Sertifikasi.
Sesuai dengan penyampaian Kemenag , untuk besaran tunjangan intensif yang akan diberikan kurang lebih rp. 250 ribu setiap bulannya, dan pemberian ini akan dirapel selama satu tahun serta akan di potong pajak.
Sebanyak 210 ribu orang guru madrasah yang akan diberikan tunjangan intensif dari Kemenag ini.
3. Bantuan Subsidi Upah
Yang ketiga, adalah tunjangan mengenai Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk Guru non PNS yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila sebelumnya tunjangan guru diberikan oleh Kemendikbud dan Kemenag, untuk Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan diberikan oleh pihak Kemensos pada tahun 2022 dengan syarat ketentuan yang telah berlaku.
Terdapat syarat pencairan yang berbeda tahun ini dengan tahun tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan BSU untuk tahun lalu diperuntukkan bagi tenaga honorer secara umum, akan tetapi untuk tahun ini diperuntukkan bagi yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya