Program Guru Penggerak Angkatan 5 Segera Dibuka, Cek Tanggal dan Kriterianya

- Editor

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keberhasilan program Guru Penggerak yang diluncurkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada pertengahan tahun lalu, terbukti berhasil menjadi agen-agen perubahan dalam dunia pendidikan.

Melalui program Guru Penggerak, pendidik dapat meningkatkan kompetensinya sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan Pengajar Praktik profesional.

Guru Penggerak dirancang untuk dapat mencetak sebanyak mungkin agen-agen transformasi dalam ekosistem pendidikan. 

Melalui Program Guru Penggerak, Kemendikbud memberikan kesempatan kepada para guru-guru terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia melalui pendaftaran menjadi Guru Penggerak.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid.

Selain itu, Guru Penggerak juga menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Indikator keberhasilan program Guru Penggerak itu pula ditunjukkan dengan kian bertambahnya kuota rekrutmen Calon Guru Penggerak. Selain itu, jumlah daerah juga bertambah dari yang semula 160 daerah menjadi 166 daerah.

Kini, memasuki tahun kedua pelaksanaan program Guru Penggerak, pada bulan Oktober 2021 mendatang kembali membuka rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan ke-5 yang dimulai pada tanggal 4 Oktober 2021.

Rincian jadwal pelaksanaan rekrutmen Calon Guru Penggerak dimulai dari:

  • Tanggal 4 Oktober 2021 ( Rekrutmen Calon Guru Penggerak )
  • Tanggal 4 Oktober 2021 ( Rekrutmen Pengajar Praktik atau Fasilitator)
  • Tanggal 5 April 2022 ( Tanggal Mulai Pendidikan)

Cara untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Guru Penggerak pun cukup mudah, Anda cukup mengakses laman resmi Kemendikbud di: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/, sedangkan sejumlah kriteria yang harus dilengkapi untuk bisa ikut serta dalam rekrutmen Calon Guru Penggerak, Pengajar Praktik dan Fasilitator adalah berikut ini:

Kriteria Calon Guru Penggerak

Untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon Guru Penggerak maka guru harus memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri dan swasta

2. Memiliki akun guru di Dapodik

3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun

5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

7. Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.

Kriteria Pengajar Praktik (Pendamping)

Sedangkan standar kriteria untuk calon Pengajar Praktik (Pendamping) adalah:

1. Guru, kepala sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran

2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin).

3. Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan

4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas sekolah atau kegiatan lain yang dilaksnakaan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.

Kriteria umum Fasilitator

Selanjutnya, untuk kriteria umum tenaga Fasilitator adalah:

1. Pengawas sekolah atau widyaiswara yang lulus seleksi dan telah mengikuti pelatihan fasilitator

2. Terbiasa menggunakan media sosial dan learning management system (LMS)

3. Memiliki kemampuan komunikasi secara efektif baik daring dan luring.

Dengan adanya program Guru Penggerak, Kemendikbud berharap bahwa guru penggerak terpilih dapat menjalankan 5 peran utama yakni:

1) Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya

2) Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah

3) Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah

4) Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran

5) Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-beingekosistem pendidikan di sekolah

Peran utama Guru Penggerak ini sangatlah krusial bagi dunia pendidikan Indonesia, khusus sebagai agen sekaligus pelopor perubahan dalam dunia pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia untuk membawa generasi penerus bangsa bisa bersaing dengan dunia luar.

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru