Menanggapi Persoalan Pakaian Adat di Sekolah, Nadiem: Pembelian Tidak Boleh Dipaksakan

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakaian Adat di Sekolah – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menanggapi perbincangan terkait aturan penggunaan pakaian adat di sekolah. Aturan terkait penggunaan pakaian adat di sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah siswa sekolah dasar dan menengah.

Dengan dikeluarkannya peraturan terkait penggunaan pakaian adat di sekolah, Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa pembelian seragam atau pakaian adat tidak boleh dipaksakan bagi orang tua atau wali siswa.

Pada Permendikbudristek tersebut menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa. Pihak sekolah tidak boleh memaksa orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam atau pakaian adat yang dipakai siswa.
“Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa ya,” ujar Nadiem Makarim di sela kunjungan kerjanya ke Kalimantan Barat.

Menyikapi adanya siswa kurang mampu secara ekonomi, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam atau pakaian adat bagi siswa kurang mampu tersebut.

Aturan seragam sekolah terbaru untuk meningkatkan toleransi

Belakangan ini, sering terjadi intoleransi di sejumlah sekolah daerah. Dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.

“Kita ingin toleransi ya. Orang tua bisa memilih seragam sekolahnya. Jadi bukan sekolah ya,” lanjutnya.

Selain itu, dikeluarkannya Permendikbudristek  Nomor 50 tahun 2022 juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Pilihan model seragam sekolah

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan bahwa ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.

Dalam Permendikbudristek tersebut menyatakan bahwa pakaian adat digunakan oleh siswa pada hari dan acara tertentu. Dalam peraturan tersebut juga menyatakan bahwa terdapat sejumlah model seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa dijadikan pilihan.

Halaman Berikutnya

“Pada tiap jenjang, ada opsi model rok…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru