PPPK 2022 Terganjal – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sangat ditunggu tunggu oleh tenaga honorer di seluruh Indonesia. Informasi mengenai PPPK pada saat ini tengah ramai untuk dibicarakan oleh tenaga honorer. Terdapat informasi bahwa seleki PPPK 2022 terganjal dan membuat honorer harus bersabar.
Bima Haria Wibisana selaku Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara menjelaskan terdapat hal krusial yang dapat mengganjal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja tahun 2022 ini.
Ganjalan menurut Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut juga menyebabkan Badan Kepegawaian Negara belum berani untuk membuka SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Apratur Sipil Negara pada bulan ini.
Untuk mekanisme yang digunakan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini adalah Kemdikbudristek atau Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah menetapkan beberapa kategori pelamar.
Pembagian beberapa kategori pelamar tersebut dilakukan pada pelamar prioritas 1 yaitu guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021. Selain itu jadwal dari hal tersebut juga bersamaan dengan pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan pelamar umum.
Oleh sebab itulah, hal tersebut akan dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi gelombang protes daru guru yang telah lulus passing grade. Bima mengatakan bahwa pada saat ini perlu untuk menyelesaikan 193.954 guru yang lulus passing grade pada pelamar prioritas 1.
Hal tersebut tidak dapat diselesaikan secara bersamaan pada tahun ini. Oleh karena itu, penyelesaian mengenai masalah tersebut harus dilakukan secara bertahap. Ia juga mengatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara tidak akan terburu buru membuka SSCASN sebelum hal hal krusial tersebut dapat diselesaikan.
Selain itu, ia juga mempersilahkan jika Kemdikbud ingin tetap untuk memaksakan membuka seleksi PPPK guru pada tanggal 25 Oktober 2022. Namun hal yang perlu diingatkan adalah muara dari hal tersebut akan menuju Badan Kepegawaian Negara juga.
Selanjutnya, BKN juga kurang setuju jika guru honorer K2 yang belum mengikuti tes PPPK pada tahun 2021 dan tidak lulus passing grade atau PG disebut sebagai pelamar prioritas 2 pada seleksi yang akan diadakan tahun ini.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya