Cara Menyusun DUPAK Guru dan Berkas yang Harus Dilampirkan

- Editor

Minggu, 26 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan salah satu persyaratan guru untuk bisa mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan. DUPAK dibuat setiap tahun sesuai dengan periode penilaian angka kredit (PAK) dimulai dari masa awal jabatan fungsional guru.

Pengajuan DUPAK ini mengacu kepada PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan kriteria bukti fisik mengacu Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Format dalam pengajuan DUPAK umumnya berisi kegiatan-kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.

DUPAK untuk jabatan fungsional guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk periode April diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober, sedangkan periode Oktober diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei. 

DUPAK tidak hanya dapat diusulkan ketika guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, tetapi dapat diajukan tiap tahun sehingga ketika sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, berkas-berkas yang perlu dipersiapkan dalam DUPAK tidak menumpuk atau banyak.

Cara Mengisi Form Identitas DUPAK

Teknis pengisian form identitas DUPAK dilakukan dengan cara mengisi setiap form isian yang disediakan secara lengkap dan harus diisi secara lengkap dan jujur.

Form isian identitas dalam DUPAK itu meliputi: instansi tempat mengajar, masa penilaian, NIP, NUPTK, nomor kartu pegawai, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan dan jabatan.

Selain mengisi form identitas yang disediakan dalam pengajuan DUPAK, tiap guru juga diwajibkan untuk melampirkan berbagai dokumen pendukung sebagai acuan dari syarat yang ditetapkan dalam pengajuan DUPAK yang terdiri dari:

DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK)

1. Surat Pengantar kepsek

2. DUPAK dibuat pertahun

3. PKG dibuat per tahun sesuai DUPAK

4. Surat pernyataan Melaksanakan Pembelajaran

5. Surat pernyataan PKB

6. Surat pernyataan UP

7. Bukti fisik pendukung disusun sesuai DUPAK per tahun dengan urutan sebagaimana huruf B s.d E dan diberi pembatas sesuai jenisnya

DOKUMEN KEPEGAWAIAN

1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir

2. Fotocopy SK Pelimpahan

3. fotocopy PAK terahir

4. Fotocopy DP3 / SKP / P2KP 2 tahun terakhir

5. Fotocopy ijazah terakhir

BUKTI FISIK KBM

1. Fotocopy SK pembagian tugas

2. Laporan dan Evaluasi PKG

BUKTI FISIK PKB

1. Laporan Pengembangan Diri

2. Laporan kegiatan PTK

3. Laporan karya teknologi tepat guna

4. Laporan kegiatan lainnya

BUKTI FISIK UNSUR PENUNJANG

1. Fotocopy sertifikat

2. Fotocopy sertifikat sebagai guru pamong

3. Fotocopy surat tugas pengawas UN

4. lain-lain

Berikut file yang dibutuhkan untuk penyusunan PAK:

a. Surat Pengantar

b. Lampiran I DUPAK

c. Lampiran II Surat Pernyataan KBM

d. Lampiran III Surat Pernyataan PKB

e. Lampiran IV Surat Pernyataan Unsur Penunjang

f. Lampiran V Penetapan Angka Kredit

Semua syarat pengajuan DUPAK ini dijadikan dalam satu bundel atau disimpan dalam satu file berbasis aplikasi Microsoft Excel.

Demikianlah tata cara penyusunan dan penyampaian DUPAK dan berkas yang harus dilampirkan. Penyampaian DUPAK sangat penting untuk memantau kinerja guru sekaligus mengangkat derajat kesejahteraan para guru.  

Ikuti Diklat “Penyusunan DUPAK Guru” melalui link berikut ini:


DAFTAR DIKLAT

Diklat ini dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya: 

DAFTAR MEMBER

Info lebih lanjut: 
Telegram: t.me/CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 2,425 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB