Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Penting Disimak Penjelasan BKN

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Tenaga Honorer – Rencana mengenai  penghapusan tenaga honorer atau Pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang akan mulai direalisasikan tahun 2023, sudah masuk  dalam tahap perencanaan.

Tahap perencanaan penghapusan non ASN atau tenaga honorer ini telah memasuki tahap pendataan dan pra finalisasi.

Pendataan ini merupakan sebuah kebijakan pemerintah untuk menangani permasalahan non ASN atau tenaga honorer, yang bertujuan untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang ada di tiap instansi pemerintahan baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Penghapusan tenaga honorer juga dibahas dalam kanal YouTube ASN Pelayan Publik, pada Kamis, 20 Oktober 2022. Dibahas mengenai BKN yang menjelaskan mengenai proses pendataan non ASN atau tenaga honorer yang sedang berlangsung. 

Terdapat beberapa pertanyaan pertanyaan yang dijawab oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara)

  • Bagaimana mekanisme untuk memperbaiki dokumen yang salah atau belum di upload setelah menyelesaikan pendaftaran dan telah me- resume nya? 

BKN menjawab:

Apabila tenaga non ASN telah melakukan pembuatan akun, melakukan pendaftaran, dan mengisi data riwayat pekerjaan. Lalu, melakukan resume dan submit, maka tidak bisa lagi meng-update.

Akan tetapi, di sistem tersedia di sisi instansi, untuk melakukan reset, hanya nanti non ASN harus menghubungi instansi terkait jika berkenan melakukan reset.

  • Non ASN mulai bekerja pada bulan Juni 2021 dan SK atau Surat Keterangan dibuat pada 1 Juli 2021, sampai sekarang masih aktif bekerja. Apakah bisa menjadi syarat pemetaan PPPK yang saat ini sedang didata?

BKN menjawab:

Pendataan non ASN hanya sekedar mendata jumlah saja dan juga sebagai pedoman untuk membuat kebijakan ke depan.

Salah satu yang menjadi persyaratan dari MenpanRB yaitu harus memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka apabila SK yang dimiliki per 1 Juli 2021, maka bagi non ASN yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk diikutkan pendataan

Halaman selanjutnya

Tenaga non ASN yang…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis