Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Penting Disimak Penjelasan BKN

- Editor

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Tenaga Honorer – Rencana mengenai  penghapusan tenaga honorer atau Pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang akan mulai direalisasikan tahun 2023, sudah masuk  dalam tahap perencanaan.

Tahap perencanaan penghapusan non ASN atau tenaga honorer ini telah memasuki tahap pendataan dan pra finalisasi.

Pendataan ini merupakan sebuah kebijakan pemerintah untuk menangani permasalahan non ASN atau tenaga honorer, yang bertujuan untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang ada di tiap instansi pemerintahan baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Penghapusan tenaga honorer juga dibahas dalam kanal YouTube ASN Pelayan Publik, pada Kamis, 20 Oktober 2022. Dibahas mengenai BKN yang menjelaskan mengenai proses pendataan non ASN atau tenaga honorer yang sedang berlangsung. 

Terdapat beberapa pertanyaan pertanyaan yang dijawab oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara)

  • Bagaimana mekanisme untuk memperbaiki dokumen yang salah atau belum di upload setelah menyelesaikan pendaftaran dan telah me- resume nya? 

BKN menjawab:

Apabila tenaga non ASN telah melakukan pembuatan akun, melakukan pendaftaran, dan mengisi data riwayat pekerjaan. Lalu, melakukan resume dan submit, maka tidak bisa lagi meng-update.

Akan tetapi, di sistem tersedia di sisi instansi, untuk melakukan reset, hanya nanti non ASN harus menghubungi instansi terkait jika berkenan melakukan reset.

  • Non ASN mulai bekerja pada bulan Juni 2021 dan SK atau Surat Keterangan dibuat pada 1 Juli 2021, sampai sekarang masih aktif bekerja. Apakah bisa menjadi syarat pemetaan PPPK yang saat ini sedang didata?

BKN menjawab:

Pendataan non ASN hanya sekedar mendata jumlah saja dan juga sebagai pedoman untuk membuat kebijakan ke depan.

Salah satu yang menjadi persyaratan dari MenpanRB yaitu harus memiliki masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, maka apabila SK yang dimiliki per 1 Juli 2021, maka bagi non ASN yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk diikutkan pendataan

Halaman selanjutnya

Tenaga non ASN yang…

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru