Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut jadwal, Formasi dan Syaratnya

- Editor

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru 2022 – Di bawah ini adalah jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Namun, pemerintah belum memberikan rincian lebih lanjut terkait pengamanan masa pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 tersebut. Namun, calon pelamar perlu untuk mengetahui informasi terkait CPNS dan PPPK 2022 sebelum seleksi dimulai.

Calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2022 perlu untuk mengetahui terkait jadwal, tahapan, dokumen yang diperlukan, sampai link pendaftaran CASN 2022 di SSCASN BKN.

informasi mengenai seleksi CPNS dan PPPK 2022 dijelaskan oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu pada saat rapat bersama DPD RI

HIngga Saat ini, Abdullah Azwar Anas telah memberikan sedikit informasiinformasi mengenai jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2022 yang rencananya akan diselenggarakan pada minggu ke 3 hingga minggu ke 4 September 2022.

Tetapi sampai September telah usai, kepastian terkait Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2022 belum juga keluar. Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, berikut dokumen dan link pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Link Pendaftaran dan Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.

Caranya:

  1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
  2. Klik Registrasi
  3. Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
  4. Unggah scan KTP dan swafoto
  5. Lalu masukan kode CAPTCHA
  6. Klik submit
  7. Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
  8. Lengkapi data yang masih kosong

9 Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan

  1. Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
  2. Cetak kartu informasi akun

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

  1. Scan Foto KTP
  2. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
  3. Fotokopi Ijazah terakhir beserta Transkip Nilai yang telah Dilegalisir
  4. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN PT
  5. Kartu Keluarga
  6. Scan Surat Lamaran ditandatangani
  7. Scan Surat Peryataan Bermatrai ditandatangani

Formasi pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Melihat Seleksi CPNS dan PPPK yang telah dilakukan pada tahun 2022 lalu, Pemerintah berfokus membuka Rekrutmen PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Terdapat kuota sebanyak 530.028 Formasi PPPK yang diberikan dengan prioritas guru honorer

Dirujuk pada laman informasi MenPAN-RB, jumlah tersbut dibagi untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis terkait Rekrutmen PPPK Abdullah Azwar Anas menyebutkan seleksi harus dimulai jelang akhir September 2022Terdiri dari 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.

“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja,” jelasnya.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia berumur 59 tahun pada saat pencatatan
  3. Tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaannya atau sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta atas usahanya mengangkat guru honorer
  5. Tidak boleh menjadi anggota maupun direktur partai politik atau berpartisipasi dalam politik yang sebenarnya
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi mengajar dengan minimal gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V)
  7. Berbadan sehat dan berjiwa baik
  8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik
  9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru