Terjawab! Konsekuensi Guru Lulus Passing Grade Prioritas I Menolak Penempatan PPPK Guru 2022, Dianggap Mengundurkan Diri

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempatan PPPK Guru – Guru lulus passing grade (PG) atau Pelamar P1 seleksi PPPK Guru Tahun 2022 diberikan pilihan untuk menerima atau menolak penempatan.

Sebelum guru memutuskan menerima atau menolak penempatan tersebut, sebelumnya akan diberikan konfirmasi yang ditampilkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Diketahui, ada sebanyak 134.002 guru lulus PG yang mendapatkan kuota penempatan di tahun 2022 ini.

Jumlah itu terdiri dari penempatan sekolah induk sebanyak 74.771 yang otomatis penempatan dan tidak dapat menolak, serta penempatan non sekolah induk di dalam instansi sebanyak 59.251.

Artinya sebanyak 59.251 guru lulus PG yang akan menentukan, apakah akan menerima penempatan atau tidak menerima penempatan.

Jumlah 59.251 guru lulus PG yang tergolong dalam pelamar P1 itu terdiri dari 32.424 guru sekolah negeri dan 26.827 guru sekolah swasta.

Berkaitan dengan hal itu, guru tentunya perlu mengetahui konsekuensi atau risiko ketika menolak penempatan PPPK 2022.

Adapun beberapa alasan yang mungkin memembuat guru lulus PG ini menolak penempatan PPPK 2022 adalah:

  • lokasi penempatan yang jauh dari rumah;
  • memiliki fisik yang lemah sehingga sangat riskan dan berisiko; serta
  • alasan-alasan lain.

Lalu apabila guru lulus PG menolak penempatan, apakah tetap bisa memilih formasi? Apakah masih bisa mengikuti tes kembali? Simak penjelasan berikut.

Halaman berikutnya

Perlu diketahui, untuk mekanisme..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 561 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis