Resmi, Ketentuan Baru Seragam Nasional SD hingga SMA sesuai Aturan Kemdikbud

- Editor

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Baru Seragam Nasional – Terdapat aturan resmi terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan ketentuan baru seragamisasi nasional dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan resmi yang tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 pada tanggal 7 September 2022, mengenai seragam sekolah siswa semua jenjang pendidikan SD sampai SMK.

Dalam aturan tersebut, terdapat 4 jenis seragam sekolah, Yaitu meliputi segaram nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat.

Berikut secara lengkap Ketentuan baru seragam nasional, yaitu :

Seragam Nasional

Tentu bukan hal yang asing lagi bagi sekolah mengenai seragam nasional siswa SD hingga SMA. Bahkan di dalam aturan baru Kemdikbud juga masih menggunakan ketentuan warna yang sama dengan yang ada sekarang.

  • Peserta didik SD dan SDLB menggunakan kemeja berwarna putih dengan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Peserta didik SMP dan SMPLB menggunakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Sementara itu, siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

Satu-satunya seragam sekolah yang diatur hari penggunaan tetapnya dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 adalah Pakaian Seragam Nasional. Siswa wajib menggunakan Pakaian Seragam Nasional pada hari Senin dan Kamis.

Selain itu, Pakaian Seragam Nasional juga digunakan pada hari pelaksanaan upacara bendera. Selebihnya, akan diatur oleh pihak sekolah.

Dalam aturan baru Kemdikbud, minimal hari Senin dan Kamis setiap minggu, siswa menggunakan Pakaian Seragam Nasional.

Seragam Pramuka

Untuk penggunaan seragam pramuka digunakan di Hari Pramuka dan hari lain yang telah ditentukan oleh sekolah.

Seragam Khas Sekolah

Seragam khas sekolah juga diatur hari penggunaannya oleh sekolah masing-masing.

Halaman selanjutnya

Pakaian Adat…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 346 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis