Resmi Diumumkan! Inilah Hasil Pendataan Non ASN, Honorer Bisa Melakukan Perbaikan Data Sampai Tanggal Ini

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira yang diperunttukan bagi tenaga honorer yang telah melakukan pendataan non ASN. Kabar gembira tersebut yakni setelah melakukan pendataan non ASN mana para honorer yang melakukan kesalahan input data maka masih bisa diperbaiki sampai batas waktu tertentu.

Saat ini pemerintah telah menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan pendataan non ASN serta honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenpan RB pada tanggal 22 Juli 2022 dengan Nomor: B/151/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai upaya tindak lanjut dari pendataan non ASN yang telah resmi berakhir pada tahap pra finalisasi tanggal 30 September 2022 lalu maka Kemenpan RB telah kembali merilis SE terbaru. SE tersebut telah dikeluarkan dengan nomor B/1917/.SM.01.00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dengan rilisnya SE tersebut maka masing-masing instansi saat ini telah mengumumkan hasil pendataan non ASN. Berdasarkan hasil pendataan non ASN tersebut maka Menpan RB menghimbau kepada setiap instansi yang telah melakukan input data agar segera melakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga honorer.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data tenaga honorer telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB B/151/M.SM.01.00/2022 pada 22 Juli 2022 tersebut. Tenaga honorer yang datanya telah diverifikasi dan validasi maka harus segera diumumkan hasilnya melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama lima hari kalender.

Tenggang waktu paling lambat bagi instansi untuk mengumumkan hasil verifikasi dan validasi yakni tanggal 8 Oktober.Sehingga dengan demikian, tenaga honorer dapat melakukan umpan balik terhadap pengumuman tersebut untuk memastikan akuntabilitas data yang disampaikan instansi.

Pada tahap ini maka tenaga honorer dapat melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 hari kalender. Perbaikan data tersebut dapat dilakukan paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan non ASN BKN secara online.

Sehingga nantinya, data final hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer tersebut juga wajib disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selama tenggang waktu perbaikan data yang akan berakhir tanggal 22 Oktober tersebut maka tenaga honorer harus benar-benar memastikan data yang diunggah telah benar.

Hal tersebut dikarenakan, pada rentang waktu yang disediakan tersebut merupakan tahap terakhir dari proses pendataan non ASN tahun 2022. Hal yang perlu diketahui oleh para honorer yakni berdasarkan SE Menpan RB No B/1917/.SM.01.00/2022, bahwa pendataan non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

Akan tetapi. pendataan non ASN tersebut bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Sehingga dalam hal ini baik tenaga honorer yang bekerja di instansi pusat serta daerah maka pendataan ini dijadikan sebagai data dasar tenaga non ASN.

Halaman Selanjutnya

Pemerintah saat ini telah berhasil menghimpun data tenaga honorer sebanyak…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru