5 Berkas yang Diunggah Pada Seleksi PPPK 2022

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 Berkas – Terdapat informasi yang harus diperhatikan oleh guru honorer yang akan mengikuti seleksi pada PPPK 2022. Hal tersebut adalah terkait 5 berkas yang harus diunggah oleh guru honorer pada seleksi PPPK tahun 2022.

Pelaksanakan seleksi PPPK tersebut akan diselenggarakan pada minggu ini. Oleh sebab itu sangat penting bagi guru honorer untuk mempersiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk diupload pada pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Hal tersebut juga telah dijelaskan pada Petunjuk Teknis resmi yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB dengan nomor Noor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah tahun 2022.

Dalam Petunjuk Teknis tersebut dijelaskan terdapat berkas dan juga lima dokumen yang akan dibutuhkan pada seleksi PPPK 2022. Selain itu juga terdapat dokumen tambahan untuk peserta disabilitas

Berkas yang perlu disiapkan oleh guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki email aktif dan terdaftar
  2. Mempunyai akun SSCASN, untuk yang telah memiliki akun pelamar tersebut diharuskan untuk melakukan update pada portal SSCASN
  3. Untuk yang belum mempunyai akun SSCASN tersebut, diwajibkan untuk membuat akun dengna menggunakan NIK yang telah terintregasi pada Dukcapil.
  4. KTP atau Kartu Tanda Penduduk untuk mendaftar dikarenakan pada proses login akan menggunakan NIK dan juga password

Selain itu juga terdapat berkas yang perlu untuk diupload pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Untuk berkas yang perlu diupload tersebut berjumlah 5 berkas. Adapun berkas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP asli milik pelamar, ataupun surat keterangan yang menyatakan telah melakukan perekaman kependudukan yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Pas Foto terbaru dari pelamar dengan latar belakang berwarna merah.
  3. Ijazah terakhir dari pelamar yaitu paling rendah adalah Sarjana atai Diploma empat sesuai dengan jabatan yang akan dilamar untuk lulusan dalam negeri. Sedangkan untuk pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D IV diwajibkan untuk menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Mendikbudristek.
  4. Transkrip nilai asli milik pelamar.
  5. Serdik atau sertifikat pendidik yang asli bagi pelamar yang telah memiliki

Halaman Selanjutnya

Berkas Khusus

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis