Cara Cek Lolos PPPK Guru Jalur Passing Grade di Info GTK, Simak Informasinya

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara cek lolos PPPK guru jalur passing grade melalui info GTK  penting bagi guru yang sudah lulus Passing Grade PPPK 2021.

Pasalnya kedepan dalam waktu dekat akan berjalan mekanisme penerimaan seleksi PPPK 2022 yang akan di laksanakan oleh pemerintah.

Dan salah satunya melalui skema penempatan guru lulus passing grade seleksi PPPK tahun 2021 yang lalu.

Lalu bagaimana langkah lengkap untuk cara cek lolos PPPK guru jalur passing grade melalui info GTK.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait cara cek lolos PPPK guru jalur passing grade melalui info GTK.

Cara Cek Lolos PPPK Guru

Pemerintah melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud telah mengumumkan peserta yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para guru yang dinyatakan lulus passing grade atau PG dapat mengetahui cara cek lolos PPPK jalur passing grade di Info GTK.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 terdiri dari tiga mekanisme, salah satunya penyelesaian 193 ribu guru yang lulus passing grade 2021. Hasilnya dapat dilihat melalui laman Info GTK.

Penetapan 193 guru yang lulus passing grade pada PPPK tahun sebelumnya ini dijadwalkan pada September – Oktober 2022.

Para guru honorer atau non ASN baik ditingkat SD, SMP, atau SMA bisa segera mencari tahu informasi terbaru melalui link resmi di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi guru-guru yang telah sertifikasi atau yang menjadi guru PPPK.

Untuk itu, guru non ASN baik yang telah lulus PG atau belum dirilis untuk terus memantau akun masing-masing dalam dua situs resmi pemerintah, yakni Info GTK dan SSCASN.

Berikut merupakan rincian cara cek lolos PPPK Guru:

  1. Kunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun PTK pada dapodik maupun dengan akun datadik dan masukkan kata sandi.
  3. Masukkan kode captcha.
  4. Setelah berhasil login, lihat pada bagian bawah verval ijazah.
  5. Pada bagian verval ijazah itu akan terlihat status kelolosan passing grade (PG).

 

Halaman Selanjutnya

Untuk lebih memahami…

Berita Terkait

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB