Berikut Persyaratan Khusus Bantuan Pendidikan Islam Kemenang 2022

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama (Kemenag) akan segera memberikan bantuan pendidikan Islam secara kompetitif melalui mekanisme seleksi proposal program. Bantuan pendidikan islam tersebut akan dikhususkan kepada Lembaga Mitra dan Lembaga Profesi Pendidikan Islam juga Organisasi Pendidikan Islam.

Hal tersebut bahkan juga telah di sampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain. Menurutnya, bantuan tersebut akan menjadi salah satu upaya untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan khususnya bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah.

“Sebagai upaya peningkatan kompetensi bagi GTK Madrasah tahun 2022, kami berikan bantuan kepada Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam dan juga Organisasi Pendidikan Islam,” jelasnya sebagaimana yang telah dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat (30/9/2022).

Bantuan Pendidikan Islam Khusus Kemenag

Lebih lanjut Zain menjelaskan, jika untuk bantuan yang akan di berikan yaitu berupa bantuan pembiayaan komponen anggaran untuk kebutuhan operasional.

Dia juga berpesan supaya bantuan tersebut di pergunakan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah di tetapkan. Juga di pergunakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru madrasah.

“Bantuan tersebut berupa bentuk pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitas. Bahkan juga dukungan kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah, juga khusus keperluan menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat,” terangnya.

Kasubbag bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah Ajang Pradita mengatakan, pendaftaran pengajuan proposal bantuan ini telah di buka hingga 21 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB.

Bentuk dan Rincian Bantuan Pendidikan Islam tahun 2022

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang sudah tertera pada Nomor 4115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam atau Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022. Berikut ini merupakan bentuk dan rincian bantuan yang akan di berikan:

  • Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam atau Organisasi pendidikan Islam Kategori I (pelaksanaan kegiatan berskala nasional) sebesar kurang lebih Rp 200 juta.
  • Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam atau Organisasi pendidikan Islam Kategori II (pelaksanaan kegiatan berskala regional) sebesar kurang lebih Rp 100 juta.
  • Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam atau Organisasi pendidikan Islam Kategori III (pelaksanaan kegiatan berskala lokal) sebesar kurang lebih Rp 50 juta.

Sementara itu, ada juga beberapa fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah. Seperti halnya pertemuan, workshop, atau pelatihan baik skala nasional, regional, dan juga lokal.

Halaman Selanjutnya

Persyaratan Penerima Bantuan Pendidikan Islam

 

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru