Langsung Penempatan! Cara Cek Daftar Nama Honorer yang Lolos Seleksi PPPK 2022, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang diadakannya pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 yang diperkirakan akan dibuka pada awal minggu ini maka sebagai pelamar seleksi PPPK 2022 maka bisa melakukan pengecekan daftar nama yang lolos seleksi PPPK 2022 dan penempatannya.

Oleh karena itu, bagi guru honorer sekaligus sebagai pelamar PPPK 2022 diharapkan untuk segera bersiap untuk melakukan update data pada akun Info GTK nya masing-masing. Berikut merupakan cara cek daftar nama yang telah lolos seleksi PPPK 2022 dan langsung penempatan yakni diantaranya:

1. Pertama, guru honorer membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, kemudian guru honorer melakukan login.

2. Kedua, setelah berhasil log in pada akun GTK pada masing-masing guru honorer maka akan muncul tampilan yakni diantaranya sebagai berikut:

a. Lembar info GTK yang berisikan sejumlah data individu guru honorer.

b. Informasi update data terakhir yang dapat dicek sebagaimana pengupdatean datang terakhir oleh Info GTK.

c. NUPTK guru honorer tersebut.

d. Nama guru honorer tersebut.

e. Tanggal Lahir guru honorer tersebut.

f. NIK guru honorer tersebut.

g. Email guru honorer tersebut.

h. Tanggal Pensiun guru honorer tersebut.

i. Jenis PTK guru honorer tersebut.

j. Status Kepegawaian guru honorer tersebut.

3. Ketiga, untuk mengetahui apakah guru honorer apakah lolos seleksi PPPK 2022 dan langsung penempatan yakni dengan melakukan scroll kebawah laman.

4. Keempat, guru honorer dapat melihat pada laman bawah yang mana muncul status verbal ijazah S1/D4. Pada status tersebut maka akan terlihat apakah verval telah selesai atau belum.

5. Kelima, apabila guru honorer dinyatakan lolos seleksi PPPK 2022, maka akan mendapatkan informasi keterangan berupa “Lolos PPPK”.

6. Keenam, apabila telah mendapatkan informasi dan notifikasi “Lolos PPPK” pada laman, maka yang harus dilakukan oleh guru honorer adalah login pada akun SSCASN masing-masing pada saat pendaftaran seleksi PPPK 2022.

7. Ketujuh, apabila guru honorer pelamar PPPK 2022 mengklik ”Iya” bersedia ditempatkan, maka guru honorer maka dapat melakukan isi daftar riwayat hidup sebagai tahap pemberkasan.

8. Kedelapan, guru honorer sebagai pelamar PPPK 2022 akan diminta untuk log in kembali pada akun Info GTK untuk melakukan Update Data PPPK.

9. Kesembilan, pelamar PPPK 20202 untuk JF guru, setelahnnya honorer akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Penempatan sesuai dengan formasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

10. Kesepuluh, apabila guru honorer telah mendapatkan SK Pengangkatan dan Penempatan PPPK 2022, maka langkah berikutnya yaitu melakukan update NI PPPK masuk Dapodik.

11. Terakhir, klik tombol Update Data BKN pada Info GTK.

Rekrutmen PPPK 2022 rencananya akan dibuka pada tanggal 5 Oktober 2022. Oleh karena itu, pada tanggal tersebut guru honorer akan mendapat pengumuman mengenai status pelamar. Kategori pelamar PPPK guru 2022 dibagi menjadi 3 kategori yakni diantaranya:

1. Pelamar umum

Pelamar umum PPPK guru 2022 merupakan pelamar yang berasal dari lulusan pendidikan profesi guru yang telah terdaftar dalam database pada kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas merupakan pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas 1,2 dan 3.

a. Pelamar prioritas 1 yang dimaksud tersebut merupakan guru tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta guru swasta yang dimasing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021 yang belum mendapat formasi.

b. Pelamar prioritas 2 yang dimaskud tersebut merupakan guru THK-II.

c. Pelamar prioritas 3 yang dimaskud tersebut merupakan guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, untuk mengikuti seleksi PPPK guru ada sejumlah syarat…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru