Pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka. Pembukaan pendaftaran PPPK 2022 tersebut merupakan hal yang paling ditunggu oleh para tenaga honorer. Untuk memberikan kejelasan terkait waktu pendaftaran dibuka maka pemerintah dalam hal ini BKN telah merilis simulasi jadwal seleksi calon ASN untuk PPPK 2022 yang akan dimulai pada awal Oktober.
Sebelum mengetahui waktu pendaftaran PPPK 2022 dibuka maka pelamar PPPK untuk jabatan fungsional guru ataupun pelamar PPPK 2022 yang lainnya harus memahami cara membuat akun untuk mendaftar PPPK 2022 pada portal SSCASN. Hal tersebut dikarenakan, pendaftaran PPPK 2022 akan sama dengan pendaftaran di tahun sebelumnya yaitu melalui portal SSCASN yang telah disediakan oleh BKN.
Khusus untuk pelamar PPPK guru maka hal yang perlu disiapkan yakni ada lima dokumen penting dan tambahan dokumen lainnya bagi pelamar penyandang disabilitas.
Proses pendaftaran PPPK 2022 ini akan dilakukan melalui laman resmi BKN yakni SSCASN. Bagi yang sudah memiliki akun SSCASN pada pendaftaran PPPK sebelumnya maka hanya perlu melakukan pembaruan atau update tanpa perlu membuat akun lagi.
Untuk mendaftar PPPK guru maka pastikan guru tersebut memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022 dan buat akun terlebih dahulu di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil. Setelah membuat akun maka langkah selanjutnya yakni dengan mengunggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun. Jika sudah memiliki akun maka honorer bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.
Kemudian, pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Untuk pemilihan jabatan fungsional guru bagi pelamar prioritas yakni diantaranya sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas wajib untuk melakukan pendaftaran pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki.
2. Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
3. Pelamar PPPK guru 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik lalu mengisi berbagai data yang diminta pada portal SSCASN.
Selanjutnya, bagi pelamar PPPK 2022 maka dapat mengunggah dokumen yang dijadikan sebagai syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022.Berikut merupakan dokumen penting yang perlu diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2022 yakni diantaranya:
1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau dapat juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
4. Transkrip nilai asli.
5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Sedangkan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas maka ada dokumen lain yang harus diungggah yaitu:
1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitasa yang dialami.
2. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan simulasi jadwal seleksi calon ASN yang dirilis oleh BKN maka…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya