Tahapan Pendataan non-ASN – Pendataan non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah per tanggal 1 Oktober 2022, sudah memasuki tahap kedua.
Tahap ini merupakan tahap masa uji publik. Di mana pada tahap ini, pegawai non-ASN yang memenuhi kategori pendataan, tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Pendataan non-ASN yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilaksanakan setelah terbit Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Pendataan non-ASN atau honorer ini merupakan tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan tersebut, hanya ada dua jenis pegawai, yaitu ASN PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.
Dalam keterangan pers yang ditayangkan di situs resmi BKN pada 30 Agustus 2022, disebutkan bahwa pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Selain itu, pendataan ini juga bertujuan untuk mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.”
PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. BKN menjelaskan ada beberapa tahapan pendataan non-ASN, yakni:
Halaman berikutnya
Tahap sebelum prafinalisasi pendataan non-ASN..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya