Honorer Wajib Simak! 5 Masalah Tenaga Honorer yang Harus Segera Diatasi Pemerintah, Ini Penjelasan Apkasi

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan tenaga honorer saat ini masih menjadi suatu masalah yang sangat urgent untuk terus dikaji dan segera diselesaikan. Saat ini, ada lima masalah tenaga honorer menurut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang harus segera diatasi pemerintah.

Dari lima masalah tersebut salah satunya yakni terkait dengan gaji honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa pemerintah akan mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan merangkul bupati yang tergabung dalam Apkasi.

Dengan mengadakan rapat koordinasi tersebut merupakan sebuah upaya untuk mendengarkan persoalan honorer yang terjadi di daerah terkait. Untuk itu, Apkasi berharap agar MenPANRB dan bupati dapat memahami permasalahan tenaga non ASN tersebut.

Dalam rapat koordinasi tersebut telah dihadiri sebanyak 750 peserta. Hal tersebut menunjukkan bahwa daerah sangat antusias dengan memberikan masukan pada pemerintah agar dicarikan solusi terbaik atas masalah honorer. Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian PANRB dan kementerian lainnya pada hari Rabu, 21 September 2022 Apkasi telah memaparkan lima masalah honorer yang perlu diatasi oleh pemerintah yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Pertama, tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT atau Computer Assisted Test dengan batas minimal yang ditentukan untuk dapat lulus harus segera diatasi pemerintah.

2. Kedua, pemerintah juga perlu menyusun rentang gaji honorer yang sesuai dengan kemampuan anggaran pada masing-masing daerah. Hal tersebut dikarenakan anggaran daerah untuk menggaji honorer terbatas. Dengan adanya rentang gaji yang sesuai maka daerah dapat menyesuaikan dengan anggarannya.

3. Ketiga, adanya masalah terkait tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria menjadi PNS dan PPPK sehingga dalam hal ini karena kualifikasi pendidikannya tidak terpenuhi. Untuk itu, saran dari Apkasi kepada pemerintah terkait masalah tersebut yakni dengan memberikan honorer kesempatan untuk mengikuti pelatihan kewirausahaan atau kartu pekerja. Namun, pelatihan yang diberikan tersebut juga harus disesuaikan dengan minat para honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi ASN.

4. Keempat, alokasi formasi PPPK juga menjadi salah satu masalah honorer yang perlu diatasi sehingga kepala daerah dapat mengalokasikan formasi PPPK sesuai visi dan misi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyediakan kontrak kerja sesuai dengan periode jabatan kepala daerah di masing-masing daerah.

5. Kelima, tenaga honorer yang bertugas sebagai tenaga adminstrasi atau teknis akan tetapi tidak memenuhi syarat dalam pengadaan jabatan fungsional maka juga perlu dipertahankan. Selain itu, waktu yang diberikan yakni dalam masa transisi 5 tahun, sehingga para honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai PPPK.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah mengomentari terkait keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI yang tidak memasukkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Prioritas 2023.

Mendikbudristek juga telah mengupayakan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus dibuktikan dengan sertifikasi melalui program pendidikan profesi guru (PPG) untuk mengatasi masalah honorer akan tetapi rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut harus ditunda pembahasannya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan DPD RI telah menyetujui sebanyak 38 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 yang mana RUU Sistem Pendidikan Nasional tidak masuk dalam prolegnas prioritas tersebut.

RUU Sisdiknas yang dibuat oleh pemerintah tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sehingga Mendikbud hendaknya perlu untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya terkait RUU tersebut. Selain itu, dalam pembuatan RUU tersebut juga harus benar-benar matang untuk mempertimbangkan ragam aspirasi di publik terkait usulan RUU tersebut.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, draf usulan RUU tersebut juga harus dibawa…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru