Pelatihan 90 JP: Optimalisasi Platform Merdeka Mengajar untuk Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan khusus dengan total jam belajar selama 90 JP akan dihadirkan oleh e-Guru.id, dengan judul “Optimalisasi Penggunaan Bukti Karya pada Platform Merdeka Mengajar untuk Kenaikan Pangkat Guru”. Pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada 27 September-10 Oktober 2022, secara online via Zoom, Youtube, dan juga Telegram. 

Yang akan menjadi narasumber dalam pelatihan ini adalah Nur Hidayati, S.Si yang merupakan salah satu instruktur terbaik di e-Guru.id. Adapun jam pelaksanaan pelatihan akan berlangsung setiap pukul 19.15 WIB hingga selesai. 

Deretan materi yang akan disampaikan sangat penting untuk pengembangan pengetahuan serta keterampilan para guru sebagai peserta diklat nantinya. Di antara materi yang akan diulas adalah terkait pengenalan platform Merdeka Belajar dan cara penggunaannya. Kemudian juga akan dijelaskan tentang fitur-fiturnya yang menarik yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kenaikan pangkat guru. 

Klik link ini untuk pendaftaran! 

Platform Merdeka Mengajar sendiri merupakan sebuah pengembangan teknologi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Setiap guru yang mengajar di satuan pendidikan disarankan untuk dapat menggunakan platform tersebut. Pasalnya, alat tersebut memiliki sejumlah manfaat untuk menunjang pembelajaran yang dilakukan oleh guru. 

Di dalam platform Merdeka Mengajar, di antara fitur-fitur yang dapat dimanfaatkan adalah fitur asesmen untuk siswa, tempat untuk mencari perangkat pembelajaran seperti modul, buku teks, alat peraga, dan lain sebagainya. Selain itu juga ada fitur untuk pengembangan diri meliputi pelatihan mandiri, mencari video inspirasi, dan juga publikasi karya. Nah, jika semua fitur tersebut dimanfaatkan dengan baik dan tahu bagaimana cara menggunakannya dapat berpotensi menambah angka kredit yang diperlukan oleh guru ketika naik pangkat. 

 Halaman Selanjutnya

Dalam kenaikan pangkat seorang guru…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru