Guru honorer yang bekerja di sekolah madrasah bisa mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp 3 juta. Akan tetapi, tunjnagan insentif tersebut akan diberikan kepada guru honorer yang telah memenuhi 12 kriteria. Saat ini, Kemenag baru memproses terkait pencairan tunjangan insentif guru honorer madrasah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah juga mengatakan bahwa tunjangan insentif untuk guru honorer madrasah tersebut akan diberikan kepada sekitar 210 ribu guru yang mana masing-masing akan mendapatkan tunjangan insentif senilai Rp 3 juta.
Selain itu, surat perintah pembayaran dana juga telah terbit sehingga nantinya pada saat semua rekening guru honorer madrasah tersebut sudah siap maka pihak bank penyalur akan langsung mentransfer tunjangan insentif guru madrasah tersebut. Untuk tunjangan Rp 3 juta yang diperoleh honorer madrasah tersebut merupakan total dari tunjangan insentif selama satu tahun dengan alokasi per bulannya senilai Rp 250 ribu. Akan tetapi, uang Rp 3 juta tersebut masih akan dipotong pajak.
Sehingga, pihak GTK akan merapel tunjangan insentif tersebut selama satu tahun dan mengusahakan untuk dapat cair paling lambat pada bulan November 2022. Tunjangan insentif tersebut nantinya akan diserahkan kepada guru honorer di satuan Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Tunjangan insentif tersebut merupakan sebuah bentuk penghargaan negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa. Sehingga dengan demikian, pemerintah berharap tunjangan tersebut dapat dijadikan sebagai motivasi para guru honorer madrasah agar dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
Karena adanya keterbatasan anggaran maka tunjangan insentif guru madrasah diberikan kepada guru honorer madrasah yang telah memenuhi kriteria yang mana juga menyesuaikan dengan kuota setiap provinsi. Kriteria guru honorer madrasah yang dapat menerima tunjangan insentif yakni diantaranya sebagai berikut:
1. Guru honorer madrasah yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA.
2. Guru honorer madrasah yang belum lulus sertifikasi.
3. Guru honorer madrasah yang memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru honorer madrasah yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Guru honorer madrasah yang memiliki status sebagai guru tetap madrasah.
Guru tetap madrasah merupakan guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selain itu, untuk dapat menerima tunjangan insentif maka guru honorer madrasah juga harus memenuhi ketentuan tambahan yakni diantaranya sebagai berikut:
1. Guru honorer madrasah yang mengajar dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun.
2. Guru honorer madrasah yang tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama.
3. Guru honorer madrasah yang telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
4. Guru honorer madrasah yang telah memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
5. Guru honorer madrasah yang telah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.
6. Guru honorer madrasah yang bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
7. Guru honorer madrasah yang belum masuk usia pensiun (60 tahun).
8. Guru honorer madrasah yang tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
9. Guru honorer madrasah yang tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
10. Guru honorer madrasah yang tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Halaman Selanjutnya
Sehingga dengan demikian, tunjangan insentif guru honorer…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya