Anggaran Rp 156 Trilliun Untuk Pensiunan dan THR PNS

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR PNS – Terdapat informasi yang akan menjadi berita gembira untuk pensiunan dan juga PNS. Informasi atau berita tersebut adalah terkait anggaran yang akan diberikan oleh pemerintah untuk pensiunan dan juga THR PNS. Berikut detail menggenai anggaran yang diberikan pemerintah tersebut.

Anggaran sebesar 156 Trilliun telah disiapkan oleh pemerintah. Hal tersebut diberikan terkait untuk pemberian dana pensiunan dan juga tunjangan untuk hari raya pada tahun 2023. Anggaran yang disiapkan tersebut juga termasuk pembayaran terkait iuaran jaminan Kesehatan bagi ASN atau Aparatur Sipil Negara, Polri, dan juga TNI.

Isa Rachmatawarta selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan juga mengatakan bahwa anggaran yang disiapkan pemerintah tersebut adalah termasuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus.

Program pengelolaan transaksi khusus tersebut diusulkan oleh Kemenkeu untuk dialokasikan sebesar Rp 156,4 triliun. Usulan kemenkeu tersebut untuk diusulkan dengan jumlah anggaran yang cukup besar.

Anggaran dari pemerintah tersebut juga akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kewajiban pemerintah. Hal tersebut juga akan digunakan selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan Kesehatan, jaminan kecelakaan, JKK atau jaminan kecelakaan kerja dan JKM atau Jaminan Kematian bagi ASN, TNI, dan juga polri.

Selain itu, anggaran tersebut juga turut digunakan sebagai pemenuhan komitmen internasional dalam kontribusi pemerintah Indonesia untuk organisasi atau lembaga internasional dan juga penggantian biaya dan juga margin investasi pemerintah.

Anggaran tersebut selain digunakan untuk beberapa program diatas, anggaran tersebut juga digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dengan penyiapan fasilitas dan juga dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU yang juga menggunakan anggaran tersebut.

Selanjutnya, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk melakukan pembayaran biaya operasional terkait penyelenggaraan manfaat untuk pensiunan dan juga digunakan untuk pembayaran selisih harga beras Bulog.

Selain itu, anggaran tersebut juga masih digunakan untuk banyak hal. Kemenkeu juga akan menggunakan anggaran tersebut terkait pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat bagi pensiunan dan juga pembayaran selisih pembayaran beras Bulog.

Halaman Selanjutnya

Kompensasi Harga Beras

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis