Perjuangkan Nasib Honorer di 2023, Pemda Prioritaskan Honorer Kategori Ini jadi ASN PPPK 2022

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Honorer 2023 – Keresahan Pemerintah Daerah (Pemda) atas adanya rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, nampaknya mulai menemukan titik terang.

Di mana saat ini, para kepala daerah sedang memperjuangkan tenaga honorer, setelah dikabarkan Pemerintah Pusat bakal menghapus tenaga non ASN di tahun 2023.

Penghapusan tenaga honorer itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada aturan itu disebutkan bahwa pegawai honorer di instansi Pemerintah bakal tetap melakukan tugas mereka, paling lambat hingga tahun 2023 mendatang.

Karena itu, Pemda sempat dikabarkan pusing tujuh keliling dan merasa keberatan, mengingat sebagian kepala daerah yang hingga saat ini masih mengunakan tenaga honorer, anggarannya terbatas.

Mengatasi hal tersebut, pihak KemenPAN-RB, serta sejumlah Pemda yang tergabung dalam APEKSI, APKASI, dan APPSI, telah sepakat untuk mengkaji kembali wacana penghapusan honorer di tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan solusi atau jalan tengah untuk polemik tersebut.

KemenPAN-RB kedepan akan mengizinkan Pemda mengangkat tenaga honorer. Akan tetapi, hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah tersebut.

Anas menjelaskan bahwa solusi ini merupakan jalan tengah yang ditawarkan. Menurutnya, para Bupati akan marah bila tidak ada titik temu, sehingga keresahan Pemda tidak tertampung.

Untuk menjalankan solusi tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemda telah bersepakat untuk bentuk tim kecil.

Arya Sugiarto selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menjelaskan, Pemerintah Pusat dan Pemda bakal bentuk tim kecil untuk menyamakan sudut pandang dalam penyelesaian tenaga non-ASN.

Ke depannya, tim ini juga akan mendorong masing-masing instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam percepatan proses pemetaan, validasi data, penganggaran, serta menyiapkan peta jalan yang realistis.

Halaman berikutnya

Arya mengaku tim yang dibentuk telah..

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru