Presiden Terbitkan Perpres Prosedur Pemberhentian ASN Tak Sesuai Norma

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden terbitkan perpres prosedur pemberhentian ASN yang tak sesuai norma, sebagai wujud perhatian presiden terhadap permasalahan ASN.

Yang kita ketahui bersama permasalahan umum yang melekat erat dengan ASN yakni mulai dari pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maka dari itu presiden terbitkan perpres guna meredam dan menyikapi permasalahan yang ada pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kita ketahui sendiri bahwasannya banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih secara besar – besaran melakukan mutasi.

Yang seharusnya Aparatur Sipil Negara patuh dan memahami aturan terkait penempatannya.

Aparatur Sipil Negara yang melanggar aturan kali ini akan ditindak lebih tegas melalui perpres tersebut.

Aturan yang seharusnya di buat sejak dulu untuk memperketat peraturan – peraturan yang mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lainnya.

Dengan harapan ketika presiden terbitkan perpres  tersebut makan permasalahan tersebut bisa teratasi dengan baik dan sesuai prosedur.

Untuk lebih memahami informasi yang ada terkait presiden terbitkan perpres prosedur pemberhentian ASN tak sesuai norma.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait presiden terbitkan perpres prosedur pemberhentian ASN tak sesuai norma.

Presiden Terbitkan Perpres

Sebagai bentuk perhatian penuh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap penyelesaian permasalahan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai Norma, serta Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diberikan mandat untuk perkuat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN yang telah ditetapkan pada 14 September 2022.

“Tujuan utama dari Perpres ini adalah untuk memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada setiap instansi pemerintah telah sesuai dengan NSPK dan untuk mewujudkan Wasdal yang terintegrasi,” jelas Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut secara mendalam, Satya menjelaskan, dalam menjalankan kontrol kepatuhan NSPK manajemen ASN oleh BKN terkait permasalahan kepegawaian.

 

Halaman Selanjutnya

Permasalah tersebut seperti…

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru