Presiden terbitkan perpres prosedur pemberhentian ASN yang tak sesuai norma, sebagai wujud perhatian presiden terhadap permasalahan ASN.
Yang kita ketahui bersama permasalahan umum yang melekat erat dengan ASN yakni mulai dari pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maka dari itu presiden terbitkan perpres guna meredam dan menyikapi permasalahan yang ada pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kita ketahui sendiri bahwasannya banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih secara besar – besaran melakukan mutasi.
Yang seharusnya Aparatur Sipil Negara patuh dan memahami aturan terkait penempatannya.
Aparatur Sipil Negara yang melanggar aturan kali ini akan ditindak lebih tegas melalui perpres tersebut.
Aturan yang seharusnya di buat sejak dulu untuk memperketat peraturan – peraturan yang mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lainnya.
Dengan harapan ketika presiden terbitkan perpres tersebut makan permasalahan tersebut bisa teratasi dengan baik dan sesuai prosedur.
Untuk lebih memahami informasi yang ada terkait presiden terbitkan perpres prosedur pemberhentian ASN tak sesuai norma.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait presiden terbitkan perpres prosedur pemberhentian ASN tak sesuai norma.
Presiden Terbitkan Perpres
Sebagai bentuk perhatian penuh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap penyelesaian permasalahan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai Norma, serta Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diberikan mandat untuk perkuat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN yang telah ditetapkan pada 14 September 2022.
“Tujuan utama dari Perpres ini adalah untuk memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada setiap instansi pemerintah telah sesuai dengan NSPK dan untuk mewujudkan Wasdal yang terintegrasi,” jelas Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Lebih lanjut secara mendalam, Satya menjelaskan, dalam menjalankan kontrol kepatuhan NSPK manajemen ASN oleh BKN terkait permasalahan kepegawaian.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya