Aptisi – RUU Sisdiknas masih menjadi berbincangan hangat dikalangan pendidik dan juga kalangan guru. Banyak sekali pihak yang memberikan usulan untuk perubahan pada RUU Sisdiknas tersebut. Salah pihak tersebut adalah Aptisi.
Aptisi atau Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia meminta pemerintah agar mamasukan roh dari Undang Undang Guru dan Dosen untuk dimasukan pada RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Pendidikan Nasional.
Ketua Umum Aptisi, Prof Budi Djatmiko berpendapat bahwa seharusnya Pada RUU Sisdiknas tersebut dimasukan Roh dari UU Guru dan Dosen. Menurutnya RUU Sisdiknas tersebut mengancam Pendidikan beragama dan sertifikasi untuk guru dan dosen.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan aksi pada tanggal 27 september hingga 29 september 2022. Selain itu pihaknya juga meminta pemerintah untuk membubarkan LAM PT.
Tujuanya adalah agar LAM PT yang berorientasi pada bisnis tersebut dapat dijadikan tidak wajib dan dapat memperpanjang izin. Selain itu pihaknya juga memiliki beberapa tuntutan lain.
Beberapa tuntutan tersebut adalah untuk membubarkan komite uji kompetensi yang tidak sesuai dengan UU dan dikembalikan ke perguruan tinggi. Selain hal tersebut, audit kinerja penggabungan PTS yang selam bertahun tahun tidak selesai dan juga perizinan prodi yang lambat dan merugikan Perguruan Tinggi Swasta.
Selain itu pihaknya juga meminta untuk KIP dinaikan untuk Pergurutan Tinggi Swasta yang kecil dan transparan dalam pembagian tersebut. Selain itu Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia tersebut juga mendesak agar ujian PTN Mandiri dihapuskan.
Menurut pihaknya ujian Perguruan Tinggi Negeri Tersebut menjadi celah korupsi PTN sehingga dapat melemahkan PTN dan juga merugikan PTS.
RUU Sisdiknas tersebut memang menimbulkan berbagai pro dan kontra pada berbagai kalangan penggiat penddikan. Hal tersebut karena pada RUU Sisdiknas tersebut masih belum jelas bagaimana aturan tersebut akan disahkan.
Menurut Kemdikbudristek RUU Sisdiknas tersebut adalah bertujuan untuk mensejahterakan guru di seluruh Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan pemberian gaji yang layak bagi seluruh guru.
Sehingga dengan hal tersebut guru juga akan mendapatkan gaji yang layak tanpa menunggu sertifikasi atau mengikuti program PPG yang antrean tersebut telah banyak dan harus lama jika menunggu hal tersebut.
Selain itu, untuk mensejahterakan guru swasta kemdikbud akan memberikan bantuan BOS pada Yayasan Pendidikan. Bantuan tersebut bertujuan agar Yayasan Pendidikan tersebut menggunakan bantuan tersebut untuk menggaji guru.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya