TPG Untuk 1,6 Juta Guru Harus Diperjelas

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG Untuk 1,6 Juta Guru – Informasi mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk 1,6 juta guru menjadi berbincangan hangat pada kalangan pendidik. Banyak guru mempertanyakan kejelasan dari Tunjangan Profesi Guru tersebut. Hal tersebut juga menuntut kemendikbudristek untuk memberi kejelasan terkait aturan tersebut.

Doni Koesoema selaku pengamat Pendidikan mempertanyakan kejelasan terkait pemberian tunjangan yang akan diberikan untuk 1,6 juta guru yang belum lolos pada program PPPG atau sertifikasi Pendidikan profesi guru. Tunjangan tersebut diklaim bahwa telah ada dalam RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut Doni, hal tersebut tidak terdapat kejelasan secara rinci mengenai hal tersebut pada RUU Sisidiknas. Hal tersebut haruslah diperjelas, pasalnya Menteri Pendidikan dan kebudayaan mengatakan guru akan otomatis mendapatkan tunjangan.

Walaupun demikian hal tersebut masihlah belum terdapat kejelasan. Kejelasan yang dimaksud adalah mengenai jenis tunjangna apa yang akan didapatkan oleh guru dan berapa besaran terkait tunjangan yang akan didapatkan oleh guru.

Pendapat doni tersebut disampaikan karena nadiem makarim selaku Mendikbudristek tidak mengatakan jenis tunjangan apa yang akan didapatkan oleh guru. Menurut Menteri Pendidikan dan kebudayaan aturan terkait RUU Sisdiknas tersebut akan berbeda dengan Undang Undang Guru dan dosen.

Dalam undang undang guru dan dosen disebutkan bahwa tunjangan sertifikasi tersebut besaranya akan sampai hingga satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil. Karena hal tersebut RUU Sisdiknas tersebut menjadi pertanyaan apakah tunjangan guru tersebut dapat melebihi tunjangan pada UU guru dan dosen.

Untuk hal kedua yang masih menjadi pertanyaan adalah mengenai otomatis diputihkan atau otomatis mendapatkan penghasilan yang layak dari sebelumnya. Hal tersebut memang sebuah argumentasi yang harus dibuktikan.

Harus terdapat penjelasan mengenai otomatis mendapatkan tunjangan guru dan otomatis mendapatkan penghasilan yang layak. Hal tersebut masih perlu dijelaskan dengan lebih detail.

Pada pasal 105 RUU Sisdiknas terdapat penjelasan yang hanya menyebutkan bagi guru ASN atau aparatur sipil negara diatur dalam UU ASN sedangkan bagi guru non ASN akan diatur melalui UU Ketenaga kerjaan.

Halaman Selanjutnya

UMR lebih Kecil daripada tunjangan

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru