Syarat dan Cara Pendaftaran Seleksi PPPK BUMN

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK BUMN – Berita terkait Seleksi PPPK tidak hanya sebatas PPPK Guru dan juga Tenaga Kesahatan saja. Tetapi juga terdapat informasi mengenai PPPK BUMN. PPPK BUMN telah dibuka dan terdapat syarat dan juga cara pendaftaran untuk seleksi tersebut.

Seleksi terkait pengadaan Pegawai Pemeritahan dengan Perjanjia Kerja telah dibuka oleh kementrian BUMN. Seleksi PPPK tersebut adalah untuk jabatan fungsional Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama atau JF PKPN Ahli Utama

Pengumuman mengenai pembukaan seleksi tersebut telah dirilis melalui laman resmi Kementrian BUMN dengan Nomor PENG-01/PANSEL.JFPKPN/09/2022. Kemudian yang dimaksud sebagai JF PKPN Ahli Utama adalah sebagai adalah unit kerja yang di tempatkan pada Deputi Bidang Hukum dan Perundang undangan.

Sedangkan untuk masa perjanjian kerja tersebut adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendaftar seleksi tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Untuk syarat dari seleksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • WNI atau Warga Negara Indonesia
  • Memiliki moralitas dan juga intregitas yang baik
  • Memiliki usia maksimal 64 tahun saat mendaftar
  • Memiliki ijazah paling rendah magister atau pascasarjana pada bidang akuntansi, manajemen, logistic, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan Pendidikan
  • Memiliki beberapa kompetensi seperti Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan
  • Memiliki pengalaman kerja pada bidang hukum paling kurang selama 10 tahun
  • Memiliki pengalaman kerja mengenai Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 tahun
  • Memiliki pengalaman terkait Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara
  • Tidak menjadi atau anggota pada suatu organisasi yang dilarang oleh pemerintah
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta
  • Tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara pada putusan pengadilan yang telah emmepunyai kekuatan hukum yang tetap dikarenakan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak memiliki status atau kedudukan sebagai alon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama

Halaman Selanjutnya

SPT Tahunan

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru