Aturan Mengenai Penempatan Guru PNS Didukung Oleh HISMINU

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HISMINU – Ketentuan terkait penempatan PNS mendapat dukungan dari HISMINU atau Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara. Aturan atau ketentuan tersebut terkait diberlakukanya peraturan penempatan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Penempatan tersebut adalah penempatan pada sekolah atau madrasah swasta yang merupakan sebagai bentuk dari kontribusi atau timbal balik antara pemerintah dan juga sekolah atau madrasah swasta.

KH Z. Arifin Junaidi selaku Ketua Umum HISMINU mendukung agar tetap diberlakukanya Peraturan Bersama atau PB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rebuplik Indonesia, dan Menteri Agama Republik Indonesia.

Hal tersebut tertera pada aturan dengan Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, dan Nomor 14/PBM/2014. Peraturan tersebut adalah peraturan bersama yang membahas mengenai penempatan guru ASN.

Pernyataan mengenai dukungan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi masalah mengenai penarikan guru ASN atau Aparatur Sipil Negara dari sekolah dan madrasah swasta. Permasalahan tersebut telah terdengar cukup lama tetapi belum terdapat penyelesaian mendasar hingga tuntas mengenai masalah tersebut.

Arifin juga menjelaskan bahwa peraturan besama tersebut membahas tentang penempatan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada sekolah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang merupakan bentuk kontribusi dan timbal balik antara pemerintah dan sekolah atau madrasah swasta.

Kententuan tersebut telah dijelaskan pada Peraturan Bersama tiga Menteri tersebut terutama pada pasal 1 yang menjelaskan bahwa pemerintah dapat menempatkan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada sekolah atau madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah.

Selain itu juga dijelaskan pada pasal 2 yang menjelaskan bahwa penempatan guru yang dimaksud pada pasal 1 adalah sebagai bentuk dalam memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan nasional.

Beberapa ketentuan mengenai penempatan ASN pada sekolah atau madrasah swasta juga tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga hal tersebut menunjukan bahwa dalam UU tersebut untuk menempatkan guru PNS di sekolah dan madrasah swasta.

Halaman Selanjutnya

Penarikan Guru PNS

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru