Jenis Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru PNS Golongan III

- Editor

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi seorang guru PNS yang ingin mendapat kenaikan pangkat harus memenuhi beberapa syarat. Di antara syarat tersebut adalah membuat publikasi ilmiah. Adapun untuk guru PNS golongan III, terdapat beberapa jenis publikasi ilmiah yang harus dipahami sebelum melakukan pengajuan kenaikan pangkat. 

Petunjuk secara lengkap terkait persyaratan kenaikan pangkat guru PNS dapat dilihat pada buku 4: Pendoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya (2019). Di dalam buku tersebut dijelaskan berbagai jenis publikasi ilmiah serta angka kreditnya dalam pengajuan kenaikan pangkat guru.  

Untuk para guru PNS yang saat ini sedang dalam proses pengajuan pangkat dari golongan III, publikasi ilmiah merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi. Hampir seluruh tahapan kenaikan golongan di golongan III tersebut ini membutuhkan adanya publikasi ilmiah. 

Publikasi ilmiah yang bisa dibuat oleh guru PNS golongan III dapat berupa buku pelajaran, laporan penelitian, artikel ilmiah populer, buku diktat, dan lain sebagainya. Masing-masing jenis publikasi tersebut memiliki angka kredit yang berbeda dan digunakan pada tahapan yang berbeda juga. 

Berikut ini akan dijelaskan terkait publikasi ilmiah yang berkaitan dengan kenaikan pangkat guru PNS golongan III. 

Guru Golongan III/a ke III/b

Untuk para guru yang ingin naik pangkat dari golongan III/a ke III/b, sebenarnya tidak wajib untuk melakukan publikasi ilmiah. Namun jika memiliki karya ilmiah seperti best practice dan sejenisnya bisa diajukan sebagai bahan penilaian. Dan itu akan mendapat penilaian sesuai dengan karya yang dibuat. 

Dalam proses pengajuan kenaikan pangkat pada golongan ini yang dibutuhkan hanya laporan pengembangan diri dalam kegiatan kolektif. 

Guru Golongan III/b ke III/c

Pada tahap ini, seorang guru PNS yang ingin naik pangkat harus membuat publikasi ilmiah. Karya ilmiah apa yang boleh diajukan, boleh secara bebas menentukan. Guru bisa mengajukan jurnal, artikel ilmiah populer, Laporan Penelitian Tindakan Sekolah,  dan lain sebagainya. 

Golongan III/c ke III/d

Pada tahap ini, persyaratan wajib untuk kenaikan pangkat adalah membuat publikasi ilmiah di mana angka kreditnya minimal harus mencapai 6 poin. Di sini belum ditentukan jenis publikasi ilmiah apa yang harus dibuat. Yang penting dari publikasi tersebut dapat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan. 

Golongan III/d ke IV/a

Nah, di tahap ini guru PNS harus membuat publikasi ilmiah yang sudah ditentukan jenisnya di mana salah satu dari publikasi tersebut harus berupa penelitian dan telah diseminarkan– minimal dihadiri oleh 15 peserta yang datang dari lebih dari 2 sekolah. Angka kredit minimal yang harus didapatkan dari publikasi ilmiah ini  adalah 8. 

Nah, itulah sedikit informasi terkait publikasi ilmiah yang harus dipenuhi oleh guru PNS yang ingin naik jabatan dari golongan III. 

Daftarkan Diri Anda pada workshop “Trik Penulisan Karya Tulis Ilmiah Anti Plagiasi” melalui link berikut ini:

LINK PENDAFTARAN WORKSHOP

Dapatkan harga spesial yang lebih murah dengan cara bergabung sebagai member e-Guru.id. Lakukan pendaftaran menjadi member melalui link berikut:

DAFTAR MEMBER E-GURU.ID

Informasi lebih lanjut:

085604077532 (Haris)

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru