Tak Ada CPNS, Pemerintah Tetapkan 530.028 Kebutuhan PPPK 2022

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak ada CPNS hal tersebut di sampaikan langsung oleh pemerintah bahwasannya pemerintah tetapkan 530.028 kebutuhan PPPK 2022.

Dengan adanya pernyataan tersebut dari pemerintah maka di pastikan bahwasannya tak ada CPNS pada tahun 2022 ini.

Untuk lebih lengkapnya terkait tak ada CPNS di tahun 2022 ini dan pemerintah menetapkan 520.028 kebutuhan PPPK, simak penjelasan berikut.

Tak Ada CPNS Tahun 2022

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menetapkan kebutuhan aparatur sipil Negara (ASN) nasional 2022 sebanyak 530.028.

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non ASN.

Karenanya penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK II),” ucap Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).

Dari 439.338 kebutuhan di daerah, lebih rinci di jelaskan sebanyak 319.716 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Anas menyebut saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar.

Dia menjelaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu pemerataan SDM ASN. Rekrutmen pun harus akuntabel.

“Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa,” Ungkap Anas.

Ketimpangan ini bukan semata – mata perkara jumlah saja, tetapi adanya fenomena ASN yang suka berpindah – pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN.

Hal ini menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata, di samping alasan karena minimnya pendaftar calon ASN di daerah – daerah terpencil.

Anas berharap bahwa ASN bukan menjadi lading mencari pekerjaan, tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah di terima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru,” ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Anas menilai seberapa banyak pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga penidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi.

Anas telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Kebijakan ini di harapkan bisa di dukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata.

Kebijakan ini pun di harapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong – bonding pindah ke Pulau Jawa.

 

Halaman Selanjutnya

Berhubungan dengan tak…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru