Tunjangan PPPK Yang Didapat Jika Lolos Seleksi

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PPPK – PPPK adalah hal sangat ditunggu tunggu bagi calon pendaftar seleksi untuk mendapatkan status tersebut. Tunjangan PPPK tersebut merupakan bonus yang akan didapat saat calon pendaftar telah resmi mendapatkan status segabagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Pemberkasan yang digunakan untuk seleksi PPPK telah berjalan dan sedang berlangsung. Para calon seleksi tersebut telah mengumpulkan berbagai berkas untuk di unggah pada aplikasi yang telah ditentukan.

Ketika calon peserta tersebut lolos dalam tahap seleksi tersebut selanjutnya beberapa tunjangan akan didapatkan bagi peserta yang telah lolos seleksi tersebut. Tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini berbeda dengan PNS.

Walaupun demikian, beberapa tunjangan yang didapatkan tersebut telah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sendiri adalah pegawai yang direkrut oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja sendiri juga sama denga PNS yaitu diwajibkan berstatus sebagai warga negara Indonesia. Hal yang membedakan dengan PNS adalah pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diangkat dengan jangka waktu tertentu.

Walaupun demikian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat dikontrak dengan jangka waktu yang panjang. Selain itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mendapatkan beberapa tunjangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berikut ini adalah tunjangan yang akan didapat oleh peserta yang lolos seleksi dan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tunjangan tersebut yang akan didapatkan yakni Tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lainya.

Selain itu, juga akan mendapatkan tunjangan suami dan istri. Tunjangan tersebut akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang akan dibayarkan setiap bulanya. Pembayaran tersebut akan dilakukan setelah pegawai PPPK telah melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan juga surat nikah.

Hal tersebut berbeda dengan tunjangan anak. Selain mendapatkan beberapa tunjangan diatas pemerintah juga akan memberikan tunjangan anak. Tunjangan anak tersebut akan dibayarkan sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan paling banyak 2 anak termasuk anak tiri dan juga anak angkat.

Halaman Selanjutnya

Hak Cuti

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru