Tunjangan PPPK – PPPK adalah hal sangat ditunggu tunggu bagi calon pendaftar seleksi untuk mendapatkan status tersebut. Tunjangan PPPK tersebut merupakan bonus yang akan didapat saat calon pendaftar telah resmi mendapatkan status segabagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Pemberkasan yang digunakan untuk seleksi PPPK telah berjalan dan sedang berlangsung. Para calon seleksi tersebut telah mengumpulkan berbagai berkas untuk di unggah pada aplikasi yang telah ditentukan.
Ketika calon peserta tersebut lolos dalam tahap seleksi tersebut selanjutnya beberapa tunjangan akan didapatkan bagi peserta yang telah lolos seleksi tersebut. Tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini berbeda dengan PNS.
Walaupun demikian, beberapa tunjangan yang didapatkan tersebut telah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sendiri adalah pegawai yang direkrut oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja sendiri juga sama denga PNS yaitu diwajibkan berstatus sebagai warga negara Indonesia. Hal yang membedakan dengan PNS adalah pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diangkat dengan jangka waktu tertentu.
Walaupun demikian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat dikontrak dengan jangka waktu yang panjang. Selain itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mendapatkan beberapa tunjangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berikut ini adalah tunjangan yang akan didapat oleh peserta yang lolos seleksi dan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tunjangan tersebut yang akan didapatkan yakni Tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lainya.
Selain itu, juga akan mendapatkan tunjangan suami dan istri. Tunjangan tersebut akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang akan dibayarkan setiap bulanya. Pembayaran tersebut akan dilakukan setelah pegawai PPPK telah melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan juga surat nikah.
Hal tersebut berbeda dengan tunjangan anak. Selain mendapatkan beberapa tunjangan diatas pemerintah juga akan memberikan tunjangan anak. Tunjangan anak tersebut akan dibayarkan sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan paling banyak 2 anak termasuk anak tiri dan juga anak angkat.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya