Resmi Dari Kemdikbud! Ada Kabar Gembira Untuk Guru Penerima TPG, TKG dan Tambahan Penghasilan

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini ada kabar gembira dari Sekjen Kemdikbud dan Kemenkeu terkait dengan tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus serta tambahan penghasilan untuk pegawai PPPK. Selain itu, Sekjen Kemdikbud juga telah menyampaikan adanya kebijakan dalam DAK Non Fisik yang digunakan untuk tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus serta tambahan penghasilan untuk pegawai PPPK pada tahun 2023.

Selain tunjangan sertifikasi guru tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan yang diperuntukkan bagi pegawai PPPK, Kemdikbud juga telah membahas kebijakan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Kesetaraan.

Sehingga dengan demikian terkait tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru sasaran penerimanya yakni mencapai 1.109.253 yang telah terbagi menjadi guru PNSD sebanyak 998.824 dan guru PPPK sebanyak 110.429.

Selain itu, untuk penerima tambahan penghasilan guru PNSD yakni sebanyak 161.594 serta guru PPPK sebanyak 365.786. Sehingga terkait dengan kebijakan tersebut maka Kemdikbud telah menyediakan alokasi anggaran yang akan mengalami kenaikan untuk tahun 2023. Adanya penguatan kebijakan dalam DAK Non Fisik pada pendidikan tahun 2023 dikarenakan hal-hal berikut ini:

1. Untuk pemenuhan TKG, TPG, dan tambahan penghasilan untuk PPPK.

2. Untuk mempertahankan kebijakan BOS majemuk.

3. BOP Kesetaraan yakni merupakan skema baru berupa BOP Kesetaraan Kinerja, serta kebijakan unit cost majemuk.

4. BOS Kinerja yakni merupakan penambahan untuk sekolah berprestasi dan sekolah dengan rapor pendidikan baik.

5. Untuk mempertahankan kebijakan salur langsung.

Menurut Sekjen Kemdikbud Ristek RI maka kebijakan tersebut juga terkait dengan ketersediaan dan alokasinya sudah dikunci. Hal tersebut dikarenakan dana BOS nantinya akan dialokasikan sedemikian rupa agar lebih menunjukkan keadilan antar daerah dan sekolah. Berikut merupakan sasaran DAK Non Fisik berdasarkan pada anggaran yakni diantaranya:

1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Pertama, untuk anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yakni sebesar Rp53,6 triliun untuk sasaran sebanyak 44.204.139 peserta didik pada 26.553 sekolah.

2. BOP PAUD

Kedua, untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD yakni sebesar Rp3,9 triliun untuk sasaran sebanyak 6,1 juta peserta didik pada 3.174 PAUD.

Halaman Selanjutnya

BOP Pendidikan Kesetaraan…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis